AYOJAKARTA.COM - Kementerian Perindustrian Indonesia mengungkapkan temuan mengejutkan terkait masuknya iPhone 16 ke Indonesia melalui data Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
"Berdasarkan sistem CEIR kami, lebih dari 12.000 unit iPhone 16 series telah tercatat masuk ke Indonesia hingga November 2024," ungkap Febri Han Arif, juru bicara Kementerian Perindustrian dalam konferensi pers di kantor Kemenperin pada Senin, 13 Januari 2025.
Febri juga menambahkan bahwa uUnit-unit tersebut masuk melalui dua jalur utama.
Dua jalur tersebut melalui barang bawaan penumpang dengan batasan 2 unit per orang yang tidak boleh diperjualbelikan, serta melalui jalur diplomat yang diproses Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dikutip dari kanal YouTube iamcherish Apple Pro, Sabtu (18/1/2025) angka ini kontras dengan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang hanya mencatat 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia selama periode Januari hingga Oktober 2024.
Persoalan izin edar iPhone 16 di Indonesia semakin rumit ketika Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan ketidaksesuaian proposal investasi Apple dengan regulasi yang berlaku.
"Rencana investasi Apple senilai 1 miliar dolar AS untuk membangun pabrik AirTech di Batam, meskipun bertujuan memproduksi 65% kebutuhan global AirTech, tidak dapat dijadikan dasar untuk memenuhi persyaratan TKDN," tegas Agus dalam konferensi pers di kantor Kemenperin pada Rabu, 8 Januari 2025.
Baca Juga: 12.000 Unit iPhone 16 Siap Masuk Indonesia Lewat Jalur Ini, Kok Bisa Sudah Dapat IMEI?
Agus juga menambahkan "AirTech termasuk dalam kategori aksesoris, sehingga tidak ada dasar hukum bagi Kemenperin untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN yang diperlukan Apple untuk mendapatkan izin edar iPhone 16."
Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017.
Di mana dalam Permen tersebur secara spesifik mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai Komponen Dalam Negeri untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
"Peraturan ini dengan jelas menyatakan bahwa perusahaan hanya bisa mendapatkan sertifikasi TKDN jika membangun pabrik komponen langsung dari ponsel dengan target minimal TKDN sebesar 35%," jelas Direktur Jenderal Industri dari Kemenperin dalam briefing khusus dengan media.
"Investasi untuk produk aksesoris seperti AirTech, meskipun bernilai sangat besar, tidak dapat memenuhi persyaratan ini," tambahnya.
Situasi ini menempatkan Apple dalam posisi sulit untuk dapat mendistribusikan iPhone 16 secara resmi di pasar Indonesia.***

Share this article
Benarkah ada 12.00 ribu unit iPhone 16 'ilegal. beredar di Indonesia, simak penjelasan lengkapnya di sini.