AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi masyarakat, pemerintah resmi mengabarkan jika seleksi pendaftaran CPNS akan kembali dibuka pada 2023 ini.
Diinformasikan berbagai instansi tentunya akan kembali membuka berbagai formasi di seleksi CPNS 2023, salah satunya adalah instansi Mahkamah Agung (MA).
Untuk itu, bagi calon peserta yang berminat untuk mendaftar seleksi CPNS di instansi Mahkamah Agung bisa simak detailnya berikut ini.
Baca Juga: Sebelum Dikhianati Anies Baswedan, SBY Ungkap Sudah Ada yang Mengingatkan dari Jauh-jauh Hari
Berdasarkan Lampiran XXXV Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, disebutkan ada sebanyak 1.669 formasi CPNS yang akan dibuka Mahkamah Agung bagi lulusan S1 dari berbagai jurusan.
Formasi CPNS Mahkamah Agung Tahun 2023 ini dibagi menjadi beberapa kategori seperti Ahli Pertama, Pranata Peradilan, dan Kleker-Analis Perkara Peradilan.
1. Ahli Pertama – Pranata Peradilan
Berikut detail kualifikasi Pendidikan untuk posisi Ahli Pertama-Pranata Peradilan.
· S1 Hukum
· S1 Ilmu Hukum
· S1 Hukum Islam
· S1 Syariah (Ahwal Syakhsiyyah)
· S1 Syariah (Ahwal Jinayah)
· S1 Syariah (Siyasah Syar'iyah)
· SI Syariah (Muamalah)
Ada berbagai formasi dengan posisi Ahli Pertama – Pranata Peradilan yang diperuntukkan bagi lulusan S1 untuk posisi Panitera Muda, yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Top 10 Jurusan Kuliah Terfavorit di Kampus IPB, Berdasarkan Referensi SNBP 2023, Adakah Jurusanmu?
· Panitera Muda/Askor Kamar Agama
· Panitera Muda/Askor Kamar Perdata
· Panitera Muda Perdata
· Panitera Muda Pidana Khusus
· Panitera Muda/Askor Kamar Pidana
· Panitera Muda Militer
· Panitera Muda/Askor Kamar Pengawasan
· Panitera Muda Perdata Khusus
· Panitera Muda Perdata Agama
· Panitera Muda/Askor Kamar Tata Usaha Negara
· Panitera Muda Pidana
· Panitera Muda/Askor Kamar Pembinaan
2. Kleker – Analis Perkara Peradilan
Pada formasi ini dibuka sebanyak 1.644 untuk posisi Kleker – Anakis Perkara Peradilan yang diperuntukan bagi lulusan S1 dengan lulusan berikut ini.
· S1 Hukum
· S1 Hukum Bisnis
· S1 Hukum Keperdataan
· S1 Hukum Otonomi Daerah
· S1 Hukum Pidana Ekonomi
· S1 Hukum Syariah
· S1 Muamalat Jinayat
· S1 Hukum dan Kewarganegaraan
· S1 Hukum Islam (Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintah)
· S1 Hukum Kebijakan Publik
· S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Kemudian untuk syarat pendaftaran Administrasi Panitera Muda yang dilansir dari laman http://rekrutmen.mahkamahagung.go.idberikut rinciannya.
-WNI (Warga Negara Republik Indonesia)
-Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
-Berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebagai Hakim Tinggi
-Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang berkompetensi di bidang hukum
-Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan
-Sehat jasmani dan rohani
-Usia maksimal 62 (enam puluh dua) tahun pada saat pendaftaran
-Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Kepala Badan Pengawasan
-Memiliki unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
-Mendapat rekomendasi dari Ketua Pengadilan Tingkat Banding terkait atau dari atasan langsung
-Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi
-Mengisi SPT dalam 2 (dua) tahun terakhir
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah Terfavorit di IPB, Peminat Terbanyak Bukan dari Fakultas Pertanian Lho
Selanjutnya untuk Dokumen Persyaratan Administrasi Panitera Muda saat mengajukan lamaran adalah berikut ini.
-Surat Lamaran
-Daftar Riwayat Hidup
-SK Pangkat dan Jabatan terakhir
-Surat Pernyataan Pelantikan saat pertama kali diangkat sebagai hakim tinggi Panitera Muda
Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 tahun terakhir
-Bukti tanda terima LHKPN 2 tahun terakhir
-Bukti laporan SPT Pajak 2 tahun terakhir
-Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah/swasta
-Surat rekomendasi dari Ketua Pengadilan Tingkat Banding
-Surat rekomendasi dari atasan langsung bagi Hakim Tinggi atau Hakim Yustisial di unit eselon I
-Satu berkas (file) putusan untuk examinasi 2 tahun terakhir, kecuali bagi Hakim Yustisial dapat mengirimkan putusan yang lebih lama sesuai peminatan dengan ukuran maksimal 30 Mb
-Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Kepala Badan Pengawasan.***
Share this article
Informasi lengkap CPNS 2023 Mahkamah Agung, dibuka formasi 1.669, syarat dan berkas untuk seleksi September datang