Tips Atur Keuangan Pakai Prinsip 10/20/30/40, Dijamin Kebutuhan Hidup Terpenuhi dan Punya Tabungan

Ilustrasi Tips Atur Keuangan Pakai Prinsip 10/20/30/40, Dijamin Kebutuhan Hidup Terpenuhi dan Punya Tabungan
Ilustrasi Tips Atur Keuangan Pakai Prinsip 10/20/30/40, Dijamin Kebutuhan Hidup Terpenuhi dan Punya Tabungan

AYOJAKARTA.COM – Banyak ilmu yang bisa diterapkan untuk mengelola keuangan agar tetap cukup dan memiliki tabungan.

Apalagi di zaman seperti sekarang ini, rasanya gaji berapapun seperti tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan yang semakin besar tiap harinya.

Belum lagi jika keluarga yang harus dipenuhi kebutuhannya memiliki banyak anggota seperti anak yang lebih dari satu.

Baca Juga: 5 Tips Mengatur Keuangan, Menyiapkan Masa Depan dengan Keuangan yang Stabil

Pasti sebagai tulang punggung haruslah memutar otak agar penghasilan yang didapat dari gaji bulanan bisa untuk mencukupi seluruh kebutuhan dalam keluarga.

Dalam dunia keuangan, ada sebuah rumus atau prinsip yang dapat digunakan untuk mengatur keuangan rumah tangga.

Prinsip atau rumus untuk mengatur keuangan rumah tangga tersebut dinamai prinsip 10/20/30/40.

Lantas bagaimanakah cara untuk mengatur keuangan dengan prinsip 10/20/30/40 tersebut? Dijelaskan oleh akun Tiktok @peterdendi pada (12/3/23) berikut penjelasannya.

Baca Juga: Tips Kelola Gaji ala Gaya Hidup Frugal Living, Gunakan Rumus Keuangan 4321 agar Cuan Cepat Bertambah

Sebagai informasi menggunakan prinsip 10/20/30/40 dalam mengatur keuangan tersebut sesuai dengan apa yang disarankan oleh para pakar perencanaan keuangan.

Nah berikut adalah cara untuk mengatur penghasilanmu dengan menggunakan rumus atau prinsip 10/20/30/40.

a. 10 persen

Untuk yang pertama yaitu menyisihkan sebanyak 10 persen dari seluruh penghasilanmu untuk amal dan sosial.

Dalam hal ini sebanyak 10 persen dari keseluruhan keuangan dialokasikan untuk amal berbagai jenis amal seperti zakat, sosial, infaq, sedekah, dan bantuan keluarga.

Baca Juga: Tips Mengatur Keuangan Ala Milenial dengan Metode 50:30:20, Masih Bisa Nabung, Lho!

b. 20 persen

Selanjutnya sisihkan sebanyak 20 persen dari penghasilanmu yang digunakan untuk tabungan, investasi, dan asuransi.

Selain itu juga alokasikan untuk dana darurat, dana Pendidikan anak, dana pensiun, dan juga premi asuransi.

c. 30 persen

Lanjut ke langkah selanjutnya yaitu menyisihkan sebanyak 30 persen dari penghasilan yang dialokasikan untuk cicilan utang apabila kamu memiliki utang.

Baca Juga: Hemat Pangkal Kaya! 6 Tips Mengatur Keuangan Ala Orang Tionghoa yang Bisa Ditiru

Misalnya saja kamu memiliki utang atau cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) maka bisa sisihkan sebanyak 30 persen.

d. 40 persen

Terakhir adalah sisihkan sebanyak 40 persen atau yang paling besar dari penghasilanmu untuk rumah tangga dan kebutuhan pribadi.

Alokasi sebanyak 4p persen ini meliputi misalnya makan keluarga, jalan-jalan, kebutuhan rumah tangga, transportasi, dan juga hobi.

Dengan rutin menerapkan formula atau prinsip 10/20/30/40 untuk mengatur keuangan, maka penghasilanmu setiap bulannya pasti cukup untuk memenuhi kebutuhan dan tetap bisa menabung.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# atur
# keuangan
# tips

News Update

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.

Bisnis

Darurat Scam dan Judi Online, BRI Bersama OJK Perketat Ekosistem Perbankan Gandeng Kemkomdigi dan PERBANAS

Sinergi BRI, PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi resmi tingkatkan keamanan keuangan digital demi memberantas judi online dan scam.

Bisnis

Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Suntik Tambahan LPG Subsidi 138 Metrik Ton di Kabupaten Subang

Pertamina Patra Niaga menambah 138 metrik ton LPG 3 Kg di Subang hingga akhir Juli 2026 untuk menjaga stok dan kelancaran distribusi.

Nasional

Tips Memilih Lowongan Program Magang Nasional 2026, Jangan Asal Klik!

Memilih lowongan program magang secara tepat dapat memberikan pengalaman berharga yang berdampak pada pengembangan karier di masa depan.

Jakarta Timur

INFO Penting untuk Warga Jaktim! Per 27 Juli 2026, Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur akan Pindah Sementara, Ini Lokasinya

Kepindahan ini dilakukan untuk mendukung proses renovasi gedung sekaligus meningkatkan kenyamanan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Metropolitan

Transjakarta Gelar Sayembara Desain Green Hub Petamburan, Siapkan Konsep Kawasan Transportasi Masa Depan

Sayembara Desaian Green Hub Petamburan ini mengusung tema "Green Connectivity: Weaving Mobility, Elevating Urban Life".

Jakarta Timur

Dinas Bina Marga DKI Jakarta Mulai Penataan Trotoar di Jakarta Timur dengan Konsep Complete Street, Pejalan Kaki Lebih Aman dan Nyaman

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi para pejalan kaki.

Metropolitan

Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Jakarta Innovation Awards 2026 Diperpanjang, Yuk Siapkan Inovasi Terbaikmu

Jakarta Innovation Awards merupakan ajang apresiasi bagi inovasi yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi Jakarta.

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun

Metropolitan

DKI Tutup 2 Zona Aktif di Bantargebang, Sistem 'Open Dumping' Mulai Ditinggalkan!

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.