AYOJAKARTA.COM -- Pada Senin, tanggal 25 September 2023, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri mengeluarkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan.
Anies Baswedan menerima surat keterangan catatan kepolisian ini setelah mengajukan permohonan SKCK di Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri yang berlokasi di Gedung Tripatra Cilandak.
Pengajuan SKCK ini merupakan bagian dari langkah-langkah persiapan untuk mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Jika Kamu Bisa Lihat 9 Wajah, Berarti Kamu Cerdas di Atas Rata-rata
"Baintelkam Polri sudah menerbitkan SKCK untuk bakal calon presiden Anies Baswedan," ucap Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Anies Baswedan memberitahu wartawan bahwa dia mengurus SKCK di Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri yang terletak di Gedung Tripatra Cilandak pada pukul 11.30 WIB.
"Baru saja terbit," lanjutnya.
Menurut Ramadhan, hingga saat ini, Baintelkam Polri telah mengeluarkan empat SKCK untuk bakal calon presiden dan calon wakil presiden. Empat SKCK ini diterbitkan untuk Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023, serta Prabowo Subianto.
"SKCK Prabowo terbit seminggu lalu," ucapnya.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa individu yang bersangkutan memiliki catatan perilaku yang baik dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal.
Baca Juga: Tes IQ: Dalam 11 Detik Temukan Ada Berapa Kucing Tersembunyi di Balik Garis Horizontal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharuskan peserta pemilu, baik mereka yang menjadi calon anggota legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden, untuk melengkapi SKCK sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Share this article
Anies Baswedan menerima surat keterangan catatan kepolisian ini setelah mengajukan permohonan SKCK di Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam.