TEBET, AYOJAKARTA -- I Gede Ary Astina alias Jerinx batal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas dugaan kasus kekerasan dan pengancaman melalui media elektronik, Senin 26 Juli 2021.
Melalui Instagram, Jerinx memberikan pernyataan bahwa ia tak dapat hadir karena alasan kesehatan.
"Mestinya saya memenuhi panggilan datang ke Jakarta untuk dimintai keterangan pada hari ini Senin tanggal 26 Juli 2021, namun sayang masih belum bisa dilakukan. Bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala tekhnis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan," tulis Jerinx.
Lebih lanjut, suami Nora Alexandra ini pun meyakinkan bahwa pihak penyidik memahami kendala tersebut, dan sedang dikoordinasikan dengan Polda Bali terkait keterangan yang dibutuhkan.
"Akhirnya penyidik sangat memahami rekam medis berkaitan dengan riwayat kesehatan saya, yang menjadi kendala penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta pada situasi ketat Darurat PPKM yang masih berlaku hari ini. Sehingga saya diberikan kelonggaran," lanjut dia.
Jerinx tidak menjelaskan lebih rinci alasan kesehatan tersebut, apakah terkait dengan surat keterangan PCR yang mengharuskan hasil negatif, maupun kondisi dirinya yang negatif Covid-19 atau tidak.
Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan Jerinx sejak beberapa waktu lalu. Namun, terkait alasan ketidakhadiran Jerinx karena masalah kesehatan, Yusri belum menjawab lebih lanjut.
"Yang jelas saksi pelapor sudah kita lakukan pemeriksaan bersama dengan bukti-buktinya, kemudian ada beberapa saksi saksi lain karena masih pada tahap penyelidikan, sehingga kita undang untuk klarifikasi dulu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan pegiat media sosial Adam Deni kepada I Gede Ary Astina alias Jerinx. Adam melaporkan drummer Superman is Dead itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 10 Juli 2021.
Jerinx dilaporkan atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Adam Deni melayangkan laporan terhadap Jerinx karena dinilai melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Share this article
Jerinx Tak Penuhi Panggilan Polda karena Masalah Kesehatan, Covid-19 Bukan?