JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Kasus kecelakaan mobil yang melibatkan Jungkook member BTS telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Bulan lalu, Jungkook diinterogasi karena tabrakan kecil dengan taksi. Pihak kepolisian telah mengklarifikasi bahwa Jungkook tidak mengemudi dalam keadaan mabuk.
Dilansir Soompi, Selasa (10/12/2019), Kantor Polisi Yongsan Seoul mengungkapkan bahwa mereka telah meneruskan kasus Jungkook ke kejaksaan dengan dakwaan pelanggaran UU Lalu Lintas dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.
AYO BACA : Langgar Lalu Lintas dan Tabrak Taksi, Jungkook BTS Diperiksa Polisi
"Kami memanggil Jungkook untuk diinterogasi pada 28 November dan menyelesaikan penyelidikan kami. Dia dan korban sepakat untuk damai, tetapi karena kelalaiannya adalah bagian utama dari kecelakaan itu, kami meneruskannya ke kejaksaan," ucap sumber di kepolisian.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, Jungkook BTS menabrak sebuah taksi saat mengendarai Mercedes miliknya pada 2 November lalu.
Kecelakaan yang terjadi di kawasan Hannam, Seoul, Korea Selatan itu menyebabkan Jungkook dan sang supir taksi mengalami cidera ringan.
Big Hit Entertainment, agensi yang menaungi BTS, telah membenarkan kejadian tersebut.

Share this article
Kantor Polisi Yongsan Seoul mengungkapkan bahwa mereka telah meneruskan kasus Jungkook ke kejaksaan dengan dakwaan pelanggaran UU Lalu Lintas dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.