JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sidang ke sembilan kasus pelecehan seksual yang melibatkan artis Korea Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon digelar pada Rabu kemarin (13/11/2019).
Dilansir dari Soompi, Kamis (12/11/2019), Jung Joon Young dituntut tujuh tahun penjara atas tuduhan merekam dan menyebarkan video secara ilegal serta kasus pemerkosaan.
Sementara mantan member FT Island Choi Jong Hoon dituntut lima tahun penjara karena ikut melecehkan korban perkosaan.
Jung Joon Young ditangkap polisi setelah terungkapnya kasus prostitusi online yang sempat marak di Korea Selatan beberapa waktu lalu.
Dia ditangkap setelah percakapan di grup chat bersama beberapa rekan artis diungkap oleh seorang wartawan. Dalam grup chat tersebut, Jung Joon Young menyebarkan video dan foto wanita yang tidak layak kemudian mendapat komentar dari anggota-anggota lain.
Salah satunya adalah Choi Joong Hoon yang akhirnya didakwa atas tuduhan pelecehan seksual dan ditahan pihak kepolisian Seoul.

Share this article
Sidang ke sembilan kasus pelecehan seksual yang melibatkan artis Korea Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon digelar pada Rabu kemarin (13/11/2019).