AYOJAKARTA.COM--Beredar kabar kasus pelecehan seksual oknum PNS kepada pegawai honorer di tahun 2019, membuat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) buka suara.
Kasus pelecehan seksual ini, bermula dari aduan ayah korban ND yang menjadi korban pelecehan seksual para pegawai Kemenkop. Disebut ada 4 pelaku pegawai Kemenkop yang melakukan pelecehan seksual tersebut.
Namun, diungkap Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, Kemenkop UKM telah mengupayakan proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.
Setelah muncul aduan dari ayah korban pelecehan seksual ND, oleh para pegawai Kemenkop,ditegaskan Arif Rahman Hakim pihaknya lantas memberikan pendampingan kepada korban.
Baca Juga: Siapa Benny Ali yang Jadi 'Tempat Curhat' Putri Candrawathi soal Dugaan Pelecehan Brigadir J?
Baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan hukum.
"Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022) dikutip dari Suara.com dalam artikel Ada Pelecehan Seksual ke Pegawai, Kemenkop UKM Buka Suara
Kemudian, 4 orang pelaku dugaan tindak asusila ditahan selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor. Penahanan dilakukan mulai 13 Februari 2020.
Namun kasus ini, akhirnya berakhir dengan hal yang tak pernah diduga.
Baca Juga: Kuat Maruf Pertahankan Motif Pelecehan Seksual, Wanita Ini Ungkap Alasan: Nunggu Janji Suci Putri Candrawathi
'
"Pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Saudara ZP dan Saudari ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan,"terangnya
Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, Kepolisian lantas menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
Baca Juga: Susi Ungkap Dugaan Pelecehan, Brigadir J Keluar Kamar Putri Candrawathi dengan Pakaian Acak-acakan
Tak hanya itu, Kemenkop UKM juga langsung memanggil dua pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus ASN dan dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs.
Sedangkan dua pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.
Baca Juga: Lesti Kejora Tuai Dukungan dari Tetangga Usai Cabut Laporan KDRT: Semoga Tetap Kuat
Kemenkop pun lantas memberikan beberapa sanksi kepada para pelaku pelecehan tersebut.
"Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job (pemberhentian pekerjaan) pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. MF dan 24 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila,"ujarnya
Untuk oknum PNS diberi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Dari sebelumnya kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP.
Disinggung terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif memastikan seluruh hak-hak korban diberikan.
Baca Juga: Terkuak Peran Linda di Kasus Irjen Teddy Minahasa, Punya Jaringan Narkoba dengan Oknum Polisi
Termasuk gaji yang sudah diberikan hingga Januari 2020. Bahkan, korban juga difasilitasi untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain.

Share this article
Kemenkop UKM akhirnya buka suara terkait kasus pelecehan seksual pegawai honorer pada tahun 2019 lalu, yang dilakukan 4 pegawai kemenkop