JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa pihaknya hanya mempersoalkan segmen film kartun Rabbids Invansion pada program Big Movie Family: The SpongeBob SquarePants Movie yang tayang di stasiun GTV. Jadi, KPI tidak pernah memerintahkan penghentian tayangan serial Spongebob seperti ramai dibicarakan publik di media sosial.
"Bukan (menghentikan tayangan) serial Spongebob, tapi segmen yang ada di di dalamnya dengan judul Rabbids Invasion. Spongebob sebagai serial maupun nama program tetap masih boleh tayang," ungkap Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, saat dihubungi Ayojakarta, Senin malam (16/9/2019).
Mulyo mengatakan, program siaran Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie tayang di GTV pada tanggal 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 WIB. Pada segmen "Rabbids Invasion" terdapat adegan seekor kelinci melakukan kekerasan terhadap kelinci lain.
"Memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah," ungkapnya.
Pada tayangan 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.06 WIB juga ditemui adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu.
Terkait adegan tersebut, lanjut Mulyo, pasal-pasal yang dikenakan adalah Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 14 ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan pasal 21 ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Kemudian juga dikenakan pasal Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja, dan pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.
"Sanksi yang kami berikan bukan penghentian, tapi teguran tertulis. Jadi tetap bisa tayang dengan memperhatikan SPS," tuturnya.
Selain itu, program yang disiarkan pada jam anak harus ramah anak.
"Penjelasannya ada dalam SPS, salah satunya tidak mengandung kekerasan," sambungnya.
Dengan ini KPI meminta pihak penayang untuk bisa menghilangkan bagian adegan yang mengandung unsur kekerasan.
"Salah satu caranya dengan menghilangkan bagian itu, program tetap bisa terus tayang karena sanksinya teguran," ungkapnya.
Namun, sesuai UU 32/2002 tentang penyiaran, jika ditemukan pelanggaran lagi kemudian hari dalam program tersebut maka akan kena sanksi administrasi teguran ke-2.
"Jika masih terjadi disanksi penghentian sementara," tegasnya.

Share this article
Pada segmen "Rabbids Invasion" terdapat adegan seekor kelinci melakukan kekerasan terhadap kelinci lain.