AYOJAKARTA.COM-- Ferdy Sambo kini jadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, ada Putri Candrawathi sang istri, Kuat Maruf sang sopir dan Bripka RR ajudannya yang diduga terlibat dalam hal ini.
Brigadir J tewas karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga, disebut karena tembakan dari Bharada E.
Namun hingga kini belum bisa dibuktikan siapa yang sebenarnya membunuh Brigadir J, apakah benar dari peluru Bharada E atau dari pistol yang diduga dibawa Ferdy Sambo.
Seorang Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting membeberkan hukuman yang mungkin diterima mantan Kadiv Propam Polri ini.
Bermula dari pertanyaan yang diajukan host Kontroversi yang tayang di YouTube Metro TV soal kemungkinan keringanan hukuman untuk Bharada E.
"Jika diketahui Ferdy Sambo ikut menembak, dan tembakan Sambolah yang secara langsung yang membuat Yosua meninggal," ucap host seperti dikutip Ayo Jakarta.
"Apakah hal tersebut bisa meringankan hukuman dari Richard Eliezer?" tanyanya tegas.
Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting menegaskan jika Ferdy Sambo terbukti melakukan hal tersebut, berarti ada 3 peran yang dilakukannya.
"Dalam konteks Sambo, karena dia aktor intelektual, dia juga pelaku eksekutor, itu hukumannya paling berat itu," jawabnya tegas.
"Dan juga menyuruh orang lain," tambahnya mengungkap ketiga peran berat yang dilakukan Ferdy Sambo.
Sedangkan dibandingkan dengan peran Bharada E dan Ferdy Sambo, jauh berbeda.
Apalagi jabatannya sebagai Bharada sangat jauh jika dibandingkan dengan atasannya yang merupakan Jenderal Bintang Dua.
"Memang relasi kuasanya sangat tinggi pada saat itu, dia tidak bisa menghindari suatu perbuatan itu," ucapnya menjelaskan.
Bahkan jika terbukti Ferdy Sambo saat itu juga memegang pistol, maka akan membuat Bharada E makin ketakutan.
"Apalagi Ferdy Sambo memegang senjata, Eliezer (juga) memegang senjata," ucapnya membayangkan situasi tersebut.
Menurutnya hal tersebut menimbulkan tekanan pada Bharada E yang saat itu mendapat perintah untuk menembak Brigadir J.
"Karena takut, FS pegang senjata, kalau nggak (nembak) dia juga yang jadi korban di situ," ucap Jamin Ginting.
"Nah ini yang menjadi dasar sehingga pengacara bisa mengatakan spontanitas pada saat itu berhadap-hadapan," tandasnya mengakhiri.
Namun untuk membuktikan hal ini, sang Pakar Hukum Pidana menyatakan jika sangat berat.***

Share this article
Jika Ferdy Sambo terbukti melakukan 3 peran dalam pembunuhan Brigadir J, begini kata ahli hukum pidana Jamin Ginting