WELLINGTON, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Selandia Baru secara resmi mencabut kebijakan pembatasan atau lockdown di negara tersebut. Hal ini setelah tidak adanya laporan kasus baru COVID-19 selama dua minggu berturut-turut.
Status darurat Selandia Baru juga turun hingga ke level satu atau terendah. Diketahui, negara ini sempat berada di level empat pada Maret, sehingga harus menerapkan kebijakan lockdown di semua sektor publik.
Di bawah aturan baru, Selandia Baru tak lagi menerapkan physical distancing atau jaga jarak aman antarorang. Bahkan aktivitas publik yang memicu kerumunan massa pun tidak dilarang. Namun, Selandia Baru masih melarang orang asing masuk ke negaranya.
Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern kepada wartawan mengaku bahagia saat mengetahui tak ada lagi kasus positif. Dia pun berharap perekonomian negara dapat segera bangkit setelah wabah ini berlalu.
"Sementara kita berada di posisi yang lebih aman, lebih kuat, masih belum ada jalan yang mudah untuk kembali ke kehidupan normal seperti sebelum ada COVID-19. Tetapi tekad dan fokus yang kita miliki pada respons kesehatan kita sekarang akan menjadi awal dalam membangun kembali ekonomi kita," kata Ardern dilansir dari BBC, Selasa (9/6/2020).
Pencabutan lockdown ini tidak dilakukan begitu saja secara instan. Pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi dilakukan bertahap sejak kurva penularan virus mulai turun.
Selandia Baru pertama kali menerapkan kebijakan pembatasan pada 25 Maret. Saat itu seluruh aktivitas publik ditutup total. Masyarakat di sana diminta untuk bekerja, belajar, beribadah dari rumah. Kedisiplinan masyarakat mengikuti anjuran pemerintah membuahkan hasil.
Setelah lima minggu lockdown, Selandia Baru menurunkan status darurat ke level tiga dari angka tertinggi empat. Status level tiga diumumkan pada April. Saat itu, aktivitas bisnis mulai dibuka kembali dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, di awal juni ini Selandia Baru kembali menurunkan status darurat nasional hingga ke level satu. Aktivitas publik pun dibuka menyeluruh. Sekolah, perkantoran, transportasi umum dibuka kembali.
Namun, Selandia Baru masih menutup pintu untuk warga negara asing yang akan berkunjung ke negaranya. Sementara warga berpaspor Selandia Baru yang baru pulang dari luar negeri wajib melakukan karantina atau isolasi selama 14 hari.
Untuk diketahui, Selandia Baru mencatatkan 1.154 kasus positif COVID-19 sejak wabah ini masuk pada akhir Februari. Sementara angka kematian terbilang cukup rendah, yakni 22 orang.

Share this article
Status darurat Selandia Baru juga turun hingga ke level satu atau terendah