KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM -- Seorang debt collector dikeroyok warga lantaran merampas sepeda motor milik korban berinisial IS di Jalan Raya Joglo Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar H Sianturi, mengatakan petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku debt collector berinisial OYS (31).
Saat melakukan perampasan sepeda motor milik IS, pelaku bersama tiga rekannya yang lain.
"Pelaku beraksi bersama dengan tiga rekan lainnya, namun yang ketiga rekannya berhasil melarikan diri," ujar Binsar dalam keterangan tertulisnya, Senin 30 Mei 2022 kemarin.
Baca Juga: Modus Jadi Penumpang Taksi Curi Ponsel Sopir, Warga Keroyok Pelaku di Cilandak
Kejadian berawal ketika OYS bersama tiga rekannya memberhentikan motor Honda Scoopy yang tengah dikendarai korban IS di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Setelah memberhentikan motor korban, kemudian pelaku mengambil alih kemudi motor dan membonceng korban ke arah Jalan Raya Joglo.
Baca Juga: Sejumlah Orang Tak Dikenal Keroyok Anggota TNI AD hingga Tewas di Penjaringan Jakarta Utara
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang juga menyita ponsel korban berpura-pura akan mengembalikannya.
"Pelaku lalu mengajak korban turun dari motor dengan dalih mengembalikan ponselnya. Saat korban berjalan menghampiri pelaku, rekan pelaku langsung membawa kabur motor korban.
Pelaku OYS dan tiga rekannya mengaku kepada IS berasal dari pihak leasing.
"Pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran, dan denda pengambilan BPKB," katanya.
Setelah merampas motor korban, kemudian pelaku OYS dan rekannya berusaha melarikan diri. Namun, pelaku OYS menabrak pengendara sepeda motor yang sedang dikendarai oleh seorang ibu.
Baca Juga: Puluhan Pemuda Keroyok dan Rampok Rumah Satu Keluarga di Cipinang Jaktim, Diduga Pelaku Mabuk
Warga yang telah tersulut emosi langsung memukuli pelaku OYS.
"Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang berpatroli," tuturnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Reno Apri Dwijayanto, mengatakan petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Reno menuturkan, petugas kepolisian telah mengantongi identitas tiga pelaku yang melarikan diri.
"Kami sudah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan polisi sedang melakukan pengejaran," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku OYS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Share this article
Seorang debt collector dikeroyok warga lantaran merampas sepeda motor milik korban berinisial IS di Jalan Raya Joglo Kembangan, Jakbar.