Polisi Tangkap 4 Pelaku Konvoi Kendaraan Berujung Tawuran di Cengkareng

Ilustrasi kriminal
CENGKARENG, AYOJAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat menetapkan empat tersangka berinisial DRH alias R (18), MS alias K (18), LNM alias L (16) dan MRS alias K (17), terkait kasus konvoi kendaraan berujung tawuran di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu 8 Agustus 2021 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan dua tersangka masih dibawah umur, sehingga dalam pendampingan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami amankan empat orang tersanga, dua orang sudah dewasa dan dua orang lainnya masih di bawah umur," kata Ady, Kamis 19 Agustus 2021
Ady menuturkan kejadian berawal dari saling ejek di media sosial antara dua kelompok dan korban. Kedua kelompok ini bernama Kelompok Bedeng dengan Kelompok Kamdur (Kampung Duri).
"Kedua kelompok tersebut saling ejek di media sosial, sehingga menyebabkan kelompok Bedeng menyatroni kelompok Kamdur, kemudian terjadilah aksi saling serang dengan menggunakan senjata tajam," jelasnya.
Dalam kejadian tersebut, satu orang tewas terkena bacokan senjata tajam di bagian punggung, tangan dan paha.
"Akibatnya satu orang bernama Lutfi usia 16 tahun meninggal dunia. Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung, tangan dan paha. Kemudian kami coba bawa ke RSUD Cengkareng namun nyawanya tidak tertolong," tuturnya.
Selain menangkap tersangka, petugas kapolisian juga mengamankan senjata tajam jenis celurit sebanyak tiga buah. Tersangka menyembunyikan clurit tersebut di atas plafon rumah.
"Karena dua dari empat pelaku anak sebagai pelaku dan ancamannya di atas 14 tahun yaitu 15 tahun, maka kita tetap gunakan sistem peradilan anak nomor 11 tahun 2012. Ini tetap kita proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan umun," jelas Ady.
"Dari pengungkapan yang kami lakukan, kami mengenakan pasal UU perlindungan anak yaitu pasal 80 ayat 3 JO pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 KUHP," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi aksi konvoi kendaraan berujung tawuran di kawasan Jembatan Kampung Duri, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu 8 Agustus 2021.
Diduga konvoi kendaraan tersebut bertujuan untuk tawuran. Pasalnya, saat konvoi ditemukan berbagai macam senjata tajam.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Dua tersangka masih dibawah umur, sehingga dalam pendampingan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.