JAKARTA BARAT, AYOJAKARTA.COM – Sidang pembacaan vonis atas kasus penusukan Wiranto, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Pelaku penusukan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hukum Masrizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Adapun Abu Rara usai Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, ia mengaku menerima dan tak mengajukan banding.
AYO BACA : Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara
"Bismillah saya menerima dengan suka rela," tutur Abu Rara melalui sambungan secara virtual.
Sementara itu, dalam persidangan juga hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Fitria Diana alias Fitria Andriana (istri Abu Rara) dengan 9 tahun penjara. Fitri dinyatakan hakim terbukti bersalah lantaran telah membantu Abu Rara dalam menyerang orang saat Wiranto berkunjung ke Alun-alun Menes.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fitria Diana alis Fitria Andriana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa fitria dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Majelis Hakim Masrizal.
AYO BACA : Setelah Dioperasi Tiga Jam, Wiranto Tempati Ruang ICU
Untuk hal yang meringankan Majelis hakim menyatakan keduanya belum pernah dihukum dan keduanya tidak menyulitkan jalan persidangan.
Sedangkan hal memberatkannya perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak terorisme, serta tidak menyesali perbuatannya.
Abu Rara dan Fitria bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim untuk Abu Rara memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam dakwaan Abu Rara dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Abu Rara diyakini jaksa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror bersama terdakwa lainnya. Sementara itu dakwaan menyebut Fitri dituntut 12 tahun sebelumya.
AYO BACA : Jenguk Wiranto, Prabowo: Terorisme dan Radikalime Tidak Boleh Ada di Indonesia
.jpeg)
Share this article
Adapun Abu Rara usai Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, ia mengaku menerima dan tak mengajukan banding.