GROGOL PETAMBURAN, AYOJAKARTA.COM -- Setiap pendatang yang melanggar aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Hal ini seperti dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kelurahan Wijaya Kusuma terhadap para pendatang baru di permukiman RW 02 dan 03, Wijaya Kusuma, Selasa (9/6/2020) pagi.
Tim menempeli belasan stiker "dalam pengawasan" di tempat tinggal para pendatang sesuai Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Awalnya, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kelurahan Wijaya Kusuma melakukan pengawasan sekaligus memeriksa 3 orang pendatang baru yang tinggal di RW 02. Mereka baru saja tiba dari kampung halamannya dan tidak memiliki SIKM. Tiga pendatang baru itu berasal dari Bandung, Banten dan Tegal.
Tim Satgas juga mendapati 9 orang pendatang baru di RW 03. Masing-masing baru saja tiba dari kampung halaman yaitu Cirebon dan Ciamis.
"Kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai kuli bangunan, pedagang kopi dan buah keliling, serta penjual makanan di Taman Al Amanah," jelas Lurah Wijaya Kusuma, Novi Indria Sari, Selasa (9/6/2020).
Novi menerangkan, semua pendatang baru tersebut harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Ditambahkannya, para pendatang baru juga diminta untuk melakukan cek kesehatan, termasuk rapid test dan tes swab di Puskesmas Kecamatan.

Share this article
Kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai kuli bangunan, pedagang kopi dan buah keliling, serta penjual makanan di Taman Al Amanah