TAMBORA, AYOJAKARTA.COM -- Peredaran minuman keras tetap terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat, walaupun sedang bulan suci Ramadan.
Minggu (3/5/2020) malam, Kecamatan Tambora melakukan penertiban pedagang di Jalan Nelayan Barat, Roa Malaka dan Jalan Hanura Raya, Tanah Sereal.
Dalam penertiban itu, petugas gabungan tiga pilar (Kecamatan, TNI, Polri) menertibkan 20 lapak, 10 warung tenda dan 2 kios liar. Selain itu, mereka menyita sejumlah minuman keras dalam botol.
Camat Tambora, Bambang Sutarna, mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan PSBB di wilayah Tambora, Jakarta Barat, dan menjadi bagian upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami ingin masyarakat Tambora untuk mematuhi aturan PSBB, apalagi pada bulan Ramadan. Hindari kerumunan dan wajib pakai masker," ujarnya, dikutip dari portal berita resmi Pemkot Jakbar.
Terkait ada pedagang yang nekat menjual miras, Sekretaris Camat Tambora, Andre Ravnic, telah mengambil tindakan menyita minuman keras sebagai barang bukti serta memberikan surat peringatan kepada pedagang di Jalan Nelayan Barat, Roa Malaka dan Jalan Hanura Raya, Tanah Sereal.
"Penyitaan minuman keras dan pedagangnya membuat surat pernyataan jika sekali lagi ditemukan berjualan akan dipidana sesuai ketentuan berlaku," tuturnya.
Ia menambahkan, kepatuhan dan kesadaran masyarakat menjalani PSBB menjadi kunci keberhasilan menekan wabah virus corona.

Share this article
Sekretaris Camat Tambora, Andre Ravnic, telah mengambil tindakan menyita minuman keras sebagai barang bukti serta memberikan surat peringatan kepada pedagang di Jalan Nelayan Barat, Roa Malaka dan Jalan Hanura Raya, Tanah Sereal.