AYOJAKARTA.COM - Sistem ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Selasa, 10 Agustus 2022. Aturan ini nantinya diberlakukan hingga menjelang akhir pekan.
Dalam kebijakan ini, setidaknya ada 25 lokasi yang diberlakukan sistem ganjil genap oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Ganjil genap Jakarta berlaku dengan dua sesi yakni pagi dan sore. Sesi pertama, dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB.
Dilanjut pada sore hari, ganjil genap Jakarta mulai diberlakukan kembali pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Demikian seperti yang diberitakan UtaraTimes.com dalam artikel "Cek Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Berlaku Senin hingga Jumat 8-12 Agustus 2022 Lengkap Lokasi dan Jam Operasi".
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Patut untuk diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta menyesuaikan dengan tanggal hari ini.
Baca Juga: Ingin Cepat Kaya? Ikuti 5 Amalan dari Mbah Moen Agar Rezeki Lancar
Berikut aturan ganjil genap Jakarta hari Senin hingga Jumat, 8-12 Agustus 2022.
- Senin 8 Agustus 2022: Kendaraan plat genap
- Selasa 9 Agustus 2022: Kendaraan plat ganjil
- Rabu 10 Agustus 2022: Kendaraan plat genap
- Kamis 11 Agustus 2022: Kendaraan plat ganjil
- Jumat 12 Agustus 2022: Kendaraan plat genap
Aturan ganjil genap Jakarta akan diberlakukan hanya untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Berikut ini 25 daftar lokasi yang akan diberlakukan aturan ganjil genap Jakarta hari ini:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
3. Jalan Gatot Subroto
4. Jalan M.H. Thamrin
5. Jalan M.T. Haryono
6. Jalan Medan Merdeka Barat
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Tomang Raya
10. Jalan Majapahit
11. Jalan Pintu Besar Selatan
12. Jalan Gajah Mada
13. Jalan H.R. Rasuna Said
14. Jalan D.I. Panjaitan
15. Jalan Sisingamangaraja
16. Jalan Panglima Polim
17. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
18. Jalan Kramat Raya
19. Jalan St. Senen
20. Jalan Gunung Sahari
21. Jalan Hayam Wuruk
22. Jalan Suryopranoto
23. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang
24. Jalan Perintis Kemerdekaan)
25. Jalan Pramuka
Baca Juga: Ini Contoh Biantara atau Pidato Bahasa Sunda tentang Kemerdekaan Indonesia ke-77 untuk 17 Agustus
Demikian informasi ganjil genap Jakarta hari ini, yang berlaku untuk hari Senin hingga Jumat tanggal 8-12 Agustus 2022.***

Share this article
Sistem ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Selasa, 10 Agustus 2022. Aturan ini nantinya diberlakukan hingga menjelang akhir pekan.