GAMBIR, AYOJAKARTA - Pemprov DKI semakin serius dalam berupaya menekan jumlah perokok di ibu kota, setidaknya mengurangi jumlah perokok aktif sekaligus melindungi warga agar tak menjadi perokok pasif.
Belum lama ini, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau Ariza menegaskan bakal memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan menjual rokok kepada anak di bawah umur.
"Kan udah ada Perdanya, nanti bagi toko dan warung-warung yang jual rokok kepada anak di bawah umur akan didenda Rp50 juta," ujar Ariza melalui unggahan video di akun Instagram resmi @arizapatria, dikutip Senin (20/9/2021).
Ariza menjelaskan, upaya menekan perokok di Jakarta ini bukan berarti adanya larangan tidak boleh merokok sama sekali, tetapi ia mengimbau para perokok untuk "tahu tempat atau lokasi" di mana diperbolehkan untuk merokok, tidak secara sembarangan.
"Dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok tentu bukan berarti tidak oleh merokok, tetapi masih ada tempat-tempat untuk merokok," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menginstruksikan menutup dengan kain produk rokok di gerai penjualan supermarket. Hal tersebut bertepatan dengan program Anies menciptakan Jakarta Bebas Rokok.
Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta No.8 Tahun 2021 tentang pembinaan Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Seruan itu diteken Gubernur Anies Baswedan pada 9 Juni 2021.
Ketentuannya sebagai berikut:
1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Share this article
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menginstruksikan menutup dengan kain produk rokok di gerai penjualan supermarket.