GAMBIR, AYOJAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2021.
Bagi warga Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan keringanan ini sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021.
"5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021," tulis akun Instagram resmi @humaspajakjakarta yang dikutip Rabu, (18/8/2021).
Adapun, diberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi, dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus hingga September 2021.
Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar 10% untuk yang melakukan pembayaran pada Agustus 2021.

Share this article
Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar 10%.