GAMBIR, AYOJAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menutup sembilan restoran dan warung makan yang kedapatan buka melewati batas jam operasional dan adanya kerumunan pengunjung.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, aparat Satpol PP DKI gencar melakukan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku.
Begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran aturan PPKM darurat lainnya, seperti pelanggaran di restoran atau rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri.
"Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha," ujae Dwi melalui siaran pers PPID Pemprov DKI Jakarta yang dikutip Ayojakarta, Senin 19 Juli 2021.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP DKI Jakarta pada 17 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp2.550.000.
"Selain itu, terdapat 9 restoran, rumah makan, warung, makan, dan kafe yang dilakukan penghentian sementara," katanya.
Adapula 9 perkantoran, tempat kerja dan 10 tempat usaha lainnya juga dihentikan sementara.
"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Dwi.

Share this article
Bandel Saat PPKM Darurat, Satpol PP DKI Tutup 9 Restoran