KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya akan memperkuat penerapan PPKM Mikro dan melakukan patroli dari kampung ke kampung, guna mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, petugas juga akan berjaga dan bergerak dari kampung ke kampung, serta berpatroli ke kawasan yang kerap menimbulkan kerumunan.
"Nanti kami akan melaksanakan patroli, memperkuat PPKM Mikro, masuk kampung keluar kampung, mengingatkan masyarakat yang masih bandel berkerumun, mengingatkan masyarakat yang tidak menggunakan masker, khususnya di wilayah-wilayah yang angka penyebaran covidnya masih tinggi atau di zona merah atau zona oranye," kata Fadil dalam keterangannya, Sabtu 26 Juni 2021.
Menurut Fadil, banyak masyarakat yang belum peduli pentingnya mematuhi protokol kesehatan, terutama di pemukiman perkampungan.
"Karena masih ada juga dari hasil pengamatan kami, termasuk observasi saya keluar masuk kampung, masih ada juga masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan, masih banyak tempat-tempat yang belum menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Petugas kepolisian akan melakukan patroli 1x24 jam dan dibagi menjadi 3 shift, guna mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan kegiatan yang dilaksanakan 1x24 jam ini dengan 3 shift, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat, bisa meningkatkan partisipasi masyarakat. Kami akan terus berbuat, memperkuat basis komunitas PPKM Mikro, melakukan penegakan hukum, sosialisasi, dan sebagainya," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan melakukan penutupan di sebagian ruas jalan dinilai efektif.
"Program ini kami anggap berhasil untuk mengendalikan atau membatasi mobilitas. Ini merupakan kelanjutan dari program pembatasan mobilitas," jelas Fadil.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pengguna jalan di 10 titik keramaian, mulai hari Senin 21 Juni 2021 pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Berikut 10 kawasan yang diberlakukan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) :
1. Bulungan di daerah Blok M, Jakarta Selatan.
2. Kemang
3. Mulawarman
4. Sepanjang Jalan Sabang
5. Cikini Raya
6. Asia Afrika
7. Banjir Kanal Timur
8. Kawasan Kota Tua
9. Boulevard Kelapa Gading
10. Pantai Indah Kapuk

Share this article
Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi Akan Patroli dari Kampung ke Kampung