GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – Pemprov DKI Jakarta menunjuk Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat, menggantikan Bayu Meghantara.
Diketahui, Bayu dicopot sebagai Wali Kota Jakarta Pusat imbas kerumunan massa di Petamburan pada 14 November 2020 .
Penunjukkan Irwandi sebagai Plh Wali Kota Jakarta Pusat tertuang dalam surat berkop Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Surat perintah tugas bernomor 8557/-082.74 ditandatangani langsung oleh Pejabat Sekda Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta, Sri Haryati pada 25 November 2020.
“Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara dibebaskan sementara dari tugas jabatannya,” bunyi surat yang ditandatangani Sri, Sabtu (28/11/2020).
AYO BACA : Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Pemprov DKI Dicopot dari Jabatan, Begini Penjelasan Penjabat Sekda
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Sri Haryati menunjuk Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi sebagai Plh Wali Kota Jakarta Pusat. Keputusan itu berlaku mulai 25 November 2020.
“Memerintahkan Irwandi untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Wali Kota Jakarta Pusat disamping jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, terhitung mulai 25 November 2020 sampai dengan pejabat definitive melaksanakan tugas kembali,” tulis surat tersebut.
Meskipun menggantikan peran Bayu, dalam surat perintah tugas dijelaskan sebagai Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi tak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.
"Dalam melaksanakan tugas tersebut pelaksana harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis antara lain penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum dan kepegawaian (Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai)," tulis Sri.
AYO BACA : Tetangga Rizieq Shihab Sempat Kabur Usai Dinyatakan Reaktif Covid-19, Kini Ketemu

Share this article
Pemprov DKI Jakarta menunjuk Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat, menggantikan Bayu Meghantara.