SENAYAN, AYOJAKARTA.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memastikan demo yang akan digelar siang ini di Istana Negara tak mengantongi izin kepolisian.
Nana menjelaskan, itu sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz. Instruksi tersebut berisi, selama masa pandemi Covid-19 pihaknya tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan atau STTP bagi pihak yang hendak melakukan aksi demonstrasi.
Terlebih menurutnya situasi pandemi Covid-19 di Jakarta masih mengkhawatirkan dengan angka kasus positif di atas seribu setiap harinya.
AYO BACA : 5 Ribu Mahasiswa Datangi Istana Kepresidenan, Kritik Jokowi dan Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
"Jadi selama ini masih dalam situasi bahaya covid, kita tidak akan mengeluarkan STTP," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Kendati begitu, Nana menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan rencana pengamanan terhadap para demonstran. Dalam pengamanan tersebut Polda Metro Jaya disebut Nana turut dibantu oleh Mabes Polri dan TNI.
"Kami siap mengerahkan anggota untuk mengamankan demo, itu kita harapkan demo damai. Pedemo mengikuti aturan demo," katanya.
AYO BACA : Antisipasi Demo, KA Jarak Jauh dari Gambir Berhenti di Stasiun Jatinegara
Ancaman Sanksi Pidana
Mabes Polri sebelumnya juga telah mengingatkan peserta aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja untuk tidak bertindak anarkis. Sebab, jika mereka melakukan tindakan anarkis akan dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana aturan yang berlaku.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono lantas mewanti-wanti buruh dan mahasiswa yang rencananya akan menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (20/10/2020) besok untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak penyusup.
Apalagi, lanjutnya, berdasar pengalaman demo-demo sebelumnya, Awi menyebut adanya kelompok penunggang tidak bertanggung jawab yang menyusup untuk memicu terjadinya kericuhan.
"Kita tidak bosan-bosan mengingatkan, karena segala resiko ada tanggung jawabnya itu. Kalau rekan-rekan lakukan demo hingga anarkis tentunya akan sanksi menunggu di sana," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
Sebelumnya, BEM SI akan melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja serta mengkritisi tahun pertama di periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
AYO BACA : PEMBUKAAN KARTU PRAKERJA GELOMBANG 11: Ini Info Terbaru Dari Komite Cipta Kerja!

Share this article
jika mereka melakukan tindakan anarkis akan dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana aturan yang berlaku.