GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- DPRD DKI Jakarta telah menyusun jadwal pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan Covid-19. Adapun pembahasan akan dimulai pada hari ini, Rabu (23/9/2020).
"Pembahasan akan dimulai dengan rapat paripurna yang insyaallah akan digelar 23 September, dan dijadwalkan untuk disahkan pada 13 Oktober mendatang," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam akun Instagram pribadinya, Selasa (22/9/2020).
Menurut Pras, perda tentang penanggulangan Covid-19 sangat urgen di masa pandemi ini. Menurutnya, Perda Covid-19 akan menjadi payung hukum untuk melindungi warga Jakarta.
"Memang harus segera dibentuk. Tak lain, payung hukum ini sangat diperlukan untuk melindungi warga dari wabah yang terjadi. Saya sudah memberikan catatan bahwa Perda ini nantinya jangan sampai menakut-nakuti apalagi mengebiri warga," jelasnya.
Dia pun berharap nantinya perda tersebut berkontribusi terhadap perbaikan penanganan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.
"Semoga dengan Perda tersebut penanganan dan pemulihan atas dampak pandemi Covid-19 di Jakarta berlangsung lebih baik lagi. Amiin," ujarnya.

Share this article
DPRD DKI Jakarta telah menyusun jadwal pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan Covid-19.