GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Kepala Suku Dinas (Kasudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat, Asril Rizal mengatakan, Gedung G Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat yang sempat ditemukan adanya kasus positif Covid-19, kini didisnfektan.
Setidaknya 40 petugas dari Sudin Gulkarmat DKI Jakarta dan Jakarta Pusat turun menangani hal tersebut. Seluruh ruangan yang ada di 23 lantai Gedung Blok G ini disemprot cairan disinfektan selama tiga hari berturut-turut, mulai Kamis (17/9/2020) hingga Sabtu (20/9/2020), guna mensterilkan area gedung dari penyebaran virus korona.
"Mulai lantai satu hingga 23 Gedung Blok G disemprot cairan desinfektan setiap pagi untuk memastikan tidak ada virus Covid-19," kata Asril.
Ia menambahkan, Gedung Blok G Balaikota akan kembali digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, pada Senin, 21 September mendatang. "Kami mengimbau aparatur dan warga yang datang ke Balaikota menerapkan protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19," ujar dia.
Sebelumnya Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan akan menutup Gedung Blok G Balai Kota selama 3 hari berturut-turut mulai Kamis (17/9/2020) hingga Sabtu (19/9/2020). Gubernur Anies menegaskan penutupan satu gedung tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, Pimpinan/pekerja di tempat kerja/kantor yang ditemukan terpapar Corona Virus Disease (Covid-19), wajib melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja. Yaitu dengan melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3x24 jam.
"Pemprov DKI Jakarta khusus di Gedung G ini, di Balai Kota akan ditutup. (Penutupan ini) bukan karena kasus pak Sekda, tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang terpapar (dan terkonfirmasi) positif dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini. Tapi satu sudah terkonfirmasi positif," ucap Gubernur Anies di Balai Kota pada Rabu (16/9/2020).

Share this article
Sebelumnya Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan akan menutup Gedung Blok G Balai Kota selama 3 hari berturut-turut mulai Kamis (17/9/2020) hingga Sabtu (19/9/2020). Gubernur Anies menegaskan penutupan satu gedung tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f.