KJP Plus & KJMU Tahap 2 Tahun 2020 Cair 20-an September?

Ilustrasi/ayobandung.com

Ilustrasi/ayobandung.com

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Salah satu bantuan yang amat ditunggu-tunggu oleh sebagian warga Jakarta selama ini lewat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).  Belakangan mulai muncul pertanyaan apakah KJP Plus dan KJMU tahap 2 Tahun 2020 akan cair dalam beberapa hari mendatang atau sekitar 20-an September?

Kalau melihat kelaziman yang dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta pertanyaan sekaligus harapan tersebut sepertinya tidak berlebihan. Bantuan KJP Plus dan KJMU pada bulan-bulan sebelumnya memang cair di sekitar tanggal-tanggal tersebut.

Simak saja pengumuman pencairan KJP Plus dan KJMU yang sudah dilansir oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI lewat akun Instagram, upt.p4op, berikut ini:

 

Sementara itu, Pemprov DKI menjadwalkan pendaftaran pendataan penerima KJP Plus dan KJMU dibuka pada pekan ini. Kepada Ayojakarta, Ketua Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI, Yanto, jika tak ada halangan pendaftaran KJP Plus dan KJMU akan diumumkan pada minggu ini.

“Insya Allah dalam minggu ini akan kami sosialisasikan (Pendaftaran KJP Plus dan KJMU),” kata Yanto, Selasa 15 September 2020.

Meski begitu, Yanto belum bisa menyebutkan tanggal pendaftaran bantuan pendidikan itu. Jika sudah siap, pihaknya akan menyampaikan langsung kepada masyarakat melalui situs resmi P4OP. Sampai Kamis 17 September, laman resmi yang mengurusi KJP Plus dan KJMU, kjp.jakarta.go.id, masih memajang pengumuman seperti di bawah ini:

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?

Dengan Hormat,

Sehubungan adanya mekanisme baru pada pendataan Calon Penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020, dengan ini disampaikan bahwa sampai saat ini pendaftaran belum dimulai. Pengumuman resmi tentang waktu dan mekanisme pendaftaran akan dimuat pada website ini.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.”

Meski belum ada keterangan resmi dari Pemprov DKI terkait dengan pendaftaran KJP Plus dan KJMU, mungkin kalian bisa mempelajari ketentuan dalam penyaluran program tahap 1 tahun 2020.

Berdasarkan informasi di situs kjp.jakarta.go.id, dana KJP dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus. Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antarbank.

Selain itu, Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport. Sementara itu, dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa.

Untuk pelajar di sekolah swasta, dana KJP bisa digunakan untuk membayar iuran bulanan atau SPP yang secara otomatis dipotong dari rekening siswa ke rekening sekolah. Jika SPP siswa di bawah jumlah alokasi, akan diautodebet sebesar jumlah SPP ke rekening sekolah, sisanya menjadi hak siswa dan menjadi tabungan siswa.

Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua RT setempat.

AYO BACA : Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik Online

3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.

5. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020:

1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus),

2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali,

3. Berita acara peninjauan lapangan,

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup),

5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM,

6. SKTM tahun 2020,

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus,

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.