GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan aturan baru pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Dengan terbitnya peraturan baru tersebut menimbulkan beberapa konsekuensi yang wajib ditaati. Salah satunya terkait dengan penggunaan tempat ibadah yang berada di permukiman warga.
Seperti halnya yang dilakukan pada masa PSBB transisi, kapasitas tempat ibadah masih dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah maksimal.
"Lalu tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga, dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Meski begitu, Mantan Mendikbud ini membuat pengecualian untuk tempat ibadah yang kerap dikunjungi warga dari luar daerah.
"Tetapi tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung kompleks yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi," katanya.
AYO BACA : ATURAN BARU PSBB JAKARTA: Anies Sebut Perkantoran Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya
Dia mencontohkan, aktivitas masjid raya ditutup dulu sementara waktu untuk mencegah penularan Covid-19 yang semakin meluas.
"Tetapi tempat ibadah di komunitas tetap bisa dijalankan."
Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.
Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.
Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang resmi ditetapkan Gubernur Anies Baswedan menimbulkan beberapa konsekuensi baru.
Salah satunya terkait dengan penggunaan tempat ibadah yang berada di permukiman warga.
AYO BACA : ATURAN BARU PSBB JAKARTA: Anies Cabut Ganjil Genap, Ojol Boleh Bawa Penumpang
Seperti halnya yang dilakukan pada masa PSBB transisi, kapasitas tempat ibadah masih dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah maksimal.
"Lalu tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga, dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Meski begitu, Mantan Mendikbud ini membuat pengecualian untuk tempat ibadah yang kerap dikunjungi warga dari luar daerah.
"Tetapi tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung kompleks yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi," katanya.
Dia mencontohkan, aktivitas masjid raya untuk ditutup dulu sementara waktu untuk mencegah penularan Covid-19 yang semakin meluas.
"Tetapi tempat ibadah di komunitas tetap bisa dijalankan."
Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.
Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.
AYO BACA : JAKARTA PSBB TOTAL: Airlangga Sebut Anies Overdosis
![[ilustrasi] Warga melaksanakan salat Idulfitri 1441 Hijriah di Kecamatan Baleendah, Kota Bandung, Minggu (24/5/2020), dengan menerapkan protokol kesehatan. (Ayobandung.com/Kavin Faza)](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/1755668405589-ayobdg_geralan_salat_idul_fitri_di_tengah_pandemi_kavin_faza4.jpg)
Share this article
Seperti halnya yang dilakukan pada masa PSBB transisi, kapasitas tempat ibadah masih dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah maksimal.