TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kondisi Ibu Kota dalam keadaan darurat Covid-19. Laju penularan penyakit ini menurutnya sangat tinggi sehingga membahayakan keselamatan warga.
Oleh sebab itu, Gubernur Anies memutuskan mengambil kebijakan rem darurat untuk menanggulangi Covid-19. Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif Pemprov DKI jika pandemi Covid-19 mulai tak terkendali.
Anies mengungkapkan alasannya menarik rem darurat berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah ketersediaan tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU di rumah sakit rujukan.
Atas dasar kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) mempersiapkan kegiatan sosialisasi PSBB. Pemkot Jakpus mengatakan akan kembali mengaktifkan gugus tugas di tingkat RW di wilayah Jakpus.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi. Dia mengatakan sosialisasi itu diberikan agar masyarakat dapat lebih taat terhadap aturan PSBB seperti semula.
Adapun, bentuk pengetatan yang diterapkan antara lain membatasi jumlah pekerja hingga 50 persen dari total pekerja, dan hanya memperbolehkan tempat makan dengan sistem take away atau dibawa pulang.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
“Senin pekan depan kita baru mulai sosialisasi. Kemarin kita juga sudah arahin seluruh camat dan lurah untuk mengaktifkan kembali gugus tugas RW,” kata Irwandi dilansir dari beritajakarta.id, Jumat (11 September 2020).
Menurut data, saat ini ada 390 RW di Jakarta Pusat. Apabila terdapat masyarakat yang melanggar aturan PSBB, kata Irwandi, pihaknya siap memberikan sanksi berupa kerja sosial selama 20 menit atau denda sebesar Rp250 ribu.
Bahkan, dia menegaskan saat ini pihaknya sudah memberlakukan denda progresif bagi pihak yang kedapatan mengulangi kesalahannya. “Kalau ada pelanggar lebih satu kali, maka akan kita kenakan sanksi dua hingga tiga kali lipat, sesuai catatannya dia telah melanggar berapa kali.”
Dengan keputusan PSBB total di Jakarta mulai Senin 14 September, menurut Gubernur Anies, penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota kembali seperti pada masa awal pandemi itu melanda. Tidak berlaku lagi penerapan kebijakan PSBB transisi.
Berikut ini beberapa poin penting yang disampaikan Gubernur Anies Baswedan melalui jumpa pers virtual pada Rabu sore, 9 September 2020, dari Balai Kota DKI:
1. Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat karena pandemi Covid-19. Laju penularan tinggi sehingga membahayakan keselamatan warga.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Cerita Tentang Komeng Tapi Bukan
2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat. Tidak berlaku lagi PSBB transisi.
3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah. Hanya ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
5. 11 bidang nonesensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.
7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau kompleks dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
8. Saat ini, ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman. Diperkirakan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020.
9. Selama 6 bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan dan sedang.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Sepotong Roti dari Bilangan, Daerah Paling Top di Jakarta!

Share this article
JAKARTA PSBB TOTAL: Pemkot Jakpus Kembali Aktifkan Gugus Tugas RW