TEBET, AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan PSBB total mulai Senin 14 September 2020. Dukungan terhadap kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu datang dari Dewan Riset Daerah (DRD) DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan merupakan upaya untuk menanggulangi Covid-19 yang semakin mewabah di Ibu Kota.
Ketua DRD DKI Jakarta, Kemas Ridwan Kurniawan, mengatakan kebijakan tersebut diambil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menyelamatkan jiwa karena angka penularan Covid-19 yang meningkat drastis di Ibu Kota selama masa PSBB transisi.
“Kami mendukung langkah tepat Gubenur DKI Jakarta dalam upaya penanggulangan wabah COVID-19 di Ibu Kota,” ucapnya, Jumat (11 September 2020), seperti dilansir beritajakarta.go.id.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
Dia mengungkapkan pihaknya juga sepakat saat PSBB kembali diterapkan nanti disertai peniadaan sistem genap ganjil kendaraan bermotor agar penularan Covid-19 pada sarana transportasi umum dapat diminimalisasi.
Ketua DRD juga mengimbau semua pihak membantu Pemprov DKI Jakarta dalam upaya menangani penyebaran wabah Covid-19.
“Tanpa dukungan penuh warga, upaya penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta berjalan lambat,\" tandasnya.
Sementara itu,peneliti dari lembaga riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Fajri Azhari mengatakan penerapan pembatasan secara ketat di Jakarta adalah langkah yang tepat. Menurutnya, tidak ada pilihan selain mengeluarkan kebijakan rem darurat.
AYO BACA : Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik Online
Meski demikian, Fajri menilai Jakarta tak bisa jalan sendiri dalam menerapkan PSBB total. Diperlukan dukungan daerah penyangga Ibu Kota untuk mengoptimalkan pengendalian Covid-19. Oleh karena itu, dia menyarankan wilayah yang berbatasan dengan Jakarta untuk menerapkan PSBB total.
“Kami mendorong kepada pemerintah daerah khususnya Bodetabek untuk mengeluarkan kebijakan Emergency Brake guna mengendalikan penyebaran wabah, terutama mobilitas penduduk. Karena wilayah Jabodetabek saling terkait satu sama lainnya,” kata Fajri dalam keterangan tertulisanya, Jumat (11 September 2020).
Bentuk kebijakan emergency brake bisa disesuaikan dengan kondisi penularan wabah. Semakin tinggi tingkat resiko, katanya, maka perlu pembatasan sosial yang ketat.
“Suatu daerah dapat dikategorikan rendah apabila indikatornya berpotensi terjadi penemuan kasus dari luar daerah (imported case), intervensinya melakukan pembatasan mobilitas penduduk skala RT dan RW,” ujarnya.
Fajri melanjutkan jika banyak ditemukan kasus secara sporadis, maka itu masuk ke level moderat dengan intervensi pembatasan mobilitas penduduk skala kelurahan atau desa. Selanjutnya, jika penularannya terjadi pada 1 klaster (tunggal), maka mobilitas penduduk dibatasi dalam skala kecamatan.
Namun, jika indikator penularan pada lebih dari 1 kluster atau status parah, maka intervensinya meningkat ke pembatasan tingkat kabupaten/kota dan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
“Tertinggi, pada level kritis atau penularan diantara komunitas masyarakat memerlukan pembatasan mobilitas penduduk dengan skala provinsi atau antarprovinsi yang disertakan dengan ketentuan tetap di rumah (stay at home),” jelasnya.
AYO BACA : Teruntuk Murid di Jakarta, Kalian Masih Harus Belajar dari Rumah Dulu Ya...

Share this article
JAKARTA PSBB TOTAL: Dewan Riset Daerah Dukung Kebijakan Gubernur Anies Soal Rem Darurat