PETOJO SELATAN, AYOJAKARTA.COM – Berbagai perilaku menyimpang masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selalu membuat petugas medis merasakan kekhawatiran. Pasalnya, kasus positif Covid-19 di Indonesia masih belum menunjukkan angka landai, bahkan terus meningkat tajam di beberapa wilayah.
Kasus yang paling sering terjadi adalah penjemputan paksa jenazah suspek atau bahkan positif Covid-19. Banyak masyarakat yang memaksa untuk mengambil dan menangani jenazah keluarga atau kerabatnya sendiri alih-alih karena kepercayaan agama atau hal lainnya.
Menyikapi peristiwa ini, Kepala Suku Dinas Kesehatan (Kasudinkes) Jakarta Pusat (Jakpus), Erizon mengaku bahwa tenaga medis membutuhkan bantuan aparat penegak hukum, guna menangani penolakan keluarga terhadap jenazah yang dinyatakan Covid-19.
Hal ini diungkapkannya, saat menggelar rapat koordinasi penanganan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit (RS) secara virtual, di Ruang Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (02/9/2020).
AYO BACA : Marak Perampasan Jenazah Korban Corona, Walkot Jakpus Bentuk Tim Penanganan Jenazah Covid-19
Menurutnya, keberadaan aparat penegak hukum diperlukan guna mengamankan situasi agar lebih kondusif. Selain itu, kata Erizon, keberadaan aparat hukum untuk mencegah terjadinya tindakan ancaman pada tenaga medis maupun upaya pengrusakan Fasilitas Kesehatan (Faskes) di rumah sakit.
“Kehadiran teman-teman aparat penegak hukum sangat diperlukan. Jika terjadi penolakan, kehadiran aparat bisa meredam emosi warga agar tidak anarkis,” ungkapnya, dilansir dari pusat.jakarta.go.id, Rabu (02/9/2020).
Erizon mengatakan, selama ini tenaga medis yang ada di rumah sakit mengalami kesulitan terhadap upaya penolakan warga saat jenazah dinyatakan Covid-19. Petugas juga terkendala informasi kontak aparat penegak hukum yang harus dihubungi.
“Petugas medis juga kelelahan karena harus menangani pasien, mereka juga harus menghadapi penolakan keluarga. Maka dari itu kehadiran aparat penegak hukum sangat diperlukan,” ujarnya.
AYO BACA : Kabar Gembira! Pemerintah Akan Lanjutkan Program Kartu Prakerja Tahun Depan

Share this article
keberadaan aparat hukum untuk mencegah terjadinya tindakan ancaman pada tenaga medis maupun upaya pengrusakan Fasilitas Kesehatan (Faskes) di rumah sakit.