GUNUNG SAHARI SELATAN, AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melaksanakan persidangan meski ada satu hakim yang dinyatakan positif Covid-19. Hal itu dilakukan lantaran belum ada instruksi penutupan sementara gedung.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, kini yang dilakukan pihaknya adalah menunggu hasil tes usap yang diikuti seluruh pekerja di dalam PN Jakpus. Mulai seluruh pimpinan pengadilan, hakim karier, hakim adhoc, hingga seluruh ASN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga kini belum diketahui hasil tes usap tersebut.
AYO BACA : Karyawan Terpapar Corona, Giant Depok Ditutup Sementara
Menurut Bambang, Ketua PN Jakarta Pusat pun telah memgintruksikan agar semua ruangan para hakim dilakukan penyemprotan disenfektan.
Selain itu, pihaknya juga sudah melaporkan adanya satu hakim PN Jakarta Pusat kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
AYO BACA : Warga Masih Bandel, Dishub Tutup 32 KKP di Jakarta
Satu hakim yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut terungkap usai mengikuti tes usap pada Senin (17/8/2020).
"Diketahui setelah yang bersangkutan melakukan test swab dan hasilnya dinyatakan positif kemarin, Senin,17 Agustus 2020," ucap Bambang dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).
"Tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat, proses persidangan tetap dilaksanakan sambil menunggu hasil test swab yang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat, apakah nantinya perlu untuk dilakukan lockdown 14 hari sesuai protokol kesehatan atau kah tidak, akan kami info kan lebih lanjut," imbuh Bambang.

Share this article
"Diketahui setelah yang bersangkutan melakukan test swab dan hasilnya dinyatakan positif kemarin, Senin,17 Agustus 2020," ucap Bambang dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).