TEBET, AYOJAKARTA.COM – Sejak kemarin, beredar kabar tentang kesiapan pemerintah memberikan bantuan tunai kepada pegawai swasta yang berpendapatan di bawah Rp5 juta per bulan. Kebijakan itu merupakan bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun, tidak semua pekerja akan mendapat bantuan tersebut. Sebelumnya, sumber Ayojakarta mengatakan, sasaran pemberian bantuan ini sebanyak 15,5 juta pekerja sesuai data yang berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang kerap disebut BP Jamsostek.
Menurut sumber Ayojakarta, besaran bantuan uang tunai mencapai Rp600 ribu, diberikan selama lima bulan. Selain itu, pemerintah menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.
Lalu bagaimana nasib para pekerja sektor informal yang kebanyakan tidak termasuk database BP Jamsostek?
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2020, sebanyak 56,99 juta orang atau 43,50% bekerja di kegiatan formal dan sebanyak 74,04 juta orang atau 56,50% bekerja di sektor informal.
Mayoritas penduduk yang bekerja di kegiatan formal berstatus buruh, karyawan, pegawai yaitu sebanyak 52,20 juta orang. Sementara itu, pekerja informal sebagian besar dengan berusaha sendiri yakni 24,58 juta orang dan berusaha dibantu buruh tidak tetap atau buruh tidak dibayar sejumlah 21,51 juta orang.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan karakteristik ekonomi Indonesia memang didominasi oleh sektor informal.
“Dugaan saya, jumlah 15 juta ini merupakan pekerja terkena dampak paling besar dengan adanya Covid-19, seperti pekerja di sektor berkaitan pariwisata, yakni hotel dan restoran,” ujar Yusuf kepada Ayojakarta, Rabu (4 Agustus 2020).
Menurutnya, untuk pekerja informal pemerintah sudah mengalokasikan bantuan dalam bentuk perlindungan sosial yang disalurkan kepada lebih dari 30 juta kelompok miskin dan rentan miskin. Hanya saja, tantangan dari penyaluran ini berada pada keakuratan data.
AYO BACA : Ekonomi Jabar -5,98%, Hanya 4 Lapangan Usaha Ini yang Bertahan di Triwulan II 2020
“Untuk penyaluran bantuan perlindungan sosial pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di daerah banyak yang tidak up to date,” ucapnya.
Atas dasar inilah, lanjut Yusuf, akhirnya harapan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan di tengah pandemi berpotensi tidak optimal. Muara besarnya tentu pada potensi perlambatan konsumsi rumah tangga di kuartal III-2020.
“Jika itu terjadi, maka akan sulit untuk menahan pertumbuhan ekonomi untuk tidak terkontraksi pada kuartal III nanti. Kami sendiri prediksi pertumbuhan ekonomi akan berada di range -2% sampai -4% pada kuartal III 2020,” tambah Yusuf.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM. Dan, pemerintah menilai bahwa para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.
“Tapi, mengenai nominalnya, berapa lama bantuan akan diberikan dan terkait sasaran penerima bantuan masih difinalisasi,” kata Yustinus.

Share this article
Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta direncanakan Pemerintah akan mendapat bantuan uang tunai atau gaji sebesar Rp600 ribu selama lima bulan.