GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta akan kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap (gage) mulai pekan depan. Kebijakan ini sebelumnya ditiadakan untuk mengurangi kepadatan di angkutan umum selama pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, ganjil-genap perlu diberlakukan kembali untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan. Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang akan diberlakukan ganjil-genap.
"Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan system ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap," jelas Syafrin, Kamis (30/7/2020).
Menurutnya, ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
AYO BACA : Catat! Gage Bakal Diterapkan Lagi Pekan Depan
"Ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil-genap pada kendaraan bermotor roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor," ujarnya.
Berikut adalah daftar ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil-genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S.Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen; dan
25. Jalan Gunung Sahari
Sumber, Dishub DKI Jakarta.

Share this article
"Ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil-genap pada kendaraan bermotor roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor," ujarnya.