SENAYAN, AYOJAKARTA.COM - Selebriti Catherine Wilson membeli sabu dari tersangka A seharga Rp3 juta. Barang haram tersebut diadapatkan dari A melalui perantara J yang merupakan satpam rumah Catherin yang kini juga berstatus sebagai tersangka.
"Iya, dia beli Rp 3 juta," ucap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Marpaung, Rabu (22/7/2020).
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 1,09 gram dari tas milik Catherine Wilson (CW). Sapta mengungkapkan, sabu itu ia beli dari seorang pengedar narkoba berinisial A. Saat ini, polisi masih memburu keberadaan A yang berstatus buron.
AYO BACA : Isi Kekosongan saat Pandemi, Alasan Catherine Wilson Konsumsi Sabu-sabu
Meski demikian, sambung Sapta, Catherine mengaku tidak kenal dengan sosok A. Sebab, Catherine membeli sabu tersebut melalui perantara, yakni tersangka J yang merupakan sekuriti di kediamannya.
"Yang memperkenalkan, transaksi si J. Kan dia (Catherine Wilson) enggak kenal," ujarnya.
Sapta menuturkan, tersangka J dan A melakukan transaksi dan komunikasi melalui ponsel. Setelah ada kesepkatan, keduanya pun bertemu di tempat yang telah dijanjikan.
AYO BACA : Catherine Wilson Ngaku Baru Dua Bulan Konsumsi Sabu
"Iya, intinya ketemuan di satu tempat lah, janjian mereka di sana (J dan A)," katanya.
Adapun Catherine Wilson ditangkap bersama seorang pria berinisial J di kediamannya di Jalan H Saleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, pada Jumat (17/7) pagi. J diketahui berprofesi sebagai sekuriti di rumah Catherine.
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas Catherine. Di antaranya dua klip kecil sabu masing-masing seberat 0,66 gram dan 0,43 gram, satu bong dan ponsel.
Atas perbuatannya, Catherine dan J dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
AYO BACA : Satpam Rumah Jadi Penyuplai Sabu Chaterine Wilson

Share this article
"Iya, dia beli Rp 3 juta," ucap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Marpaung, Rabu (22/7/2020).