GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah membuka operasional sektor hiburan sejak kemarin, 6 Juli 2020. Sejumlah tempat hiburan termasuk bioskop boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020, ada sejumlah protokol yang harus dipatuhi pengelola bioskop.
Kepala Disparekraf, Cucu Ahmad Kurnia dalam surat tersebut menyarankan pembelian tiket bioskop dilakukan secara online. Dia juga mengimbau agar tidak ada pembayaran tiket secara tunai.
Kemudian, Cucu meminta semua karyawan dan pengunjung bioskop wajib menggunakan masker. Dia menyarankan penggunaan masker kain. Sementara, khusus karyawan yang bersinggungan langsung dengan pengunjung, Cucu mewajibkan menggunakan face shield dan sarung tangan.
\"Kemudian menyediakan hand sanitizer di sudut area usaha atau meja security dan menyediakan informasi fasilitas kesehatan yang bisa diakes pengunjung,\" kata Cucu dikutip dari SK Nomor 140 Tahun 2020, Selasa (7/7/2020).
AYO BACA : Sektor Hiburan Mulai Dibuka di Jakarta, Ini Aturan Baru Nonton di Bioskop
Selanjutnya Cucu meminta manajemen bioskop menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker. Pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap pengunjung juga wajib dilakukan. Jika menemukan pengunjung bersuhu tubuh di atas 37 derajat celsius, manajemen diminta melapor kepada petugas medis.
\"Manajemen diwajibkan menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung dengan suhu badan di atas 37 derajat untuk ditindaklanjuti ke petugas medis,\" jelasnya.
Manajemen bioskop juga harus membatasi jumlah pengunjung sebesar 50% dari total kapasitas. Hal ini dilakukan agar ada jarak aman antarpenonton. Setiap pegangan kursi juga harus menggunakan kain penutup yang wajib diganti setiap pergantian penonton.
\"Jarak antarkursi penonton diatur selang-seling satu kursi, yaitu kursi yang terisi akan diselingi dengan satu kursi kosong. Petugas di pintu masuk ruang teater agar menghindari kontak fisik dengan pengunjung terutama saat memeriksa tiket,\" ujarnya.
Selain itu, manajemen bioskop juga wajib memutar video layanan masyarakat terkait imbauan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, serta kesadaran membuang sampah pada tempatnya. Video ini diputar sebelum film dimulai.
AYO BACA : Asyik, Bioskop di DKI Sudah Boleh Buka

Share this article
Manajemen bioskop juga harus membatasi jumlah pengunjung sebesar 50% dari total kapasitas. Hal ini dilakukan agar ada jarak aman antarpenonton. Setiap pegangan kursi juga harus menggunakan kain penutup yang wajib diganti setiap pergantian penonton.