JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Ingin memperpanjang atau mengurus masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan sedikitnya 12 titik layanan bagi warga Ibu Kota pada hari ini, Selasa (7/7/2020).
Sebagaimana yang disebutkan dalam akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, untuk layanan SIM Keliling atau SIMling, hari ini dibuka pukul 08.00 hingga sampai 15.00 WIB.
Berikut adalah lokasi SIMLing di lima wilayah DKI Jakarta:
-
Jakarta Timur: Green Terrace Taman Mini
-
Jakarta Utara dan Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot
-
Jakarta Selatan: di depan Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
Selain itu, juga tersedia layanan perpanjangan SIM dari Polda Metro Jaya yang digelar di beberapa mal, yaitu:
-
Gandaria City: Senin - Sabtu, pukul 12.00 - 18.00 WIB
-
Artha Gading: Senin - Sabtu, pukul 12.00 - 18.00 WIB
-
Pluit Village: Senin - Minggu, pukul 12.00 - 18.00 WIB
-
Taman Palem: Senin - Sabtu, pukul 08.00 - 12.00 WIB
-
Lippo Puri: Senin - Sabtu, pukul 10.00 - 16.00 WIB
-
Blok M Square: Senin - Sabtu, pukul 10.00 - 14.00 WIB
-
Mal Pelayanan Publik (MPP): Senin - Jumat, pukul 08.00 - 15.00 WIB
-
Tamini Square: Senin - Sabtu, 11.00 hingga 19.00 WIB
Dalam layanan perpanjangan SIM, setiap pemohon diimbau telah menyiapkan semua persyaratan sebelum tiba di lokasi. Khususnya KTP dan SIM asli beserta fotokopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Dan bagi layanan bus SIMling, hanya melayani permohonan memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
![Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) [www.polri.go.id].](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/1755678605117-surat-izin-mengemudi-sim.jpg)
Share this article
Ingin memperpanjang atau mengurus masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan sedikitnya 12 titik layanan bagi warga Ibu Kota pada hari ini, Selasa (7/7/2020).