GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta bakal menerjunkan 584 orang petugas pemeriksa hewan kurban. Langkah ini untuk memastikan hewan kurban yang akan didistribusikan kepada masyarakat layak konsumsi.
Adapun rincian petugas dari DKPKP sebanyak 397 orang, PJLP DKPKP 101 orang, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jakarta sebanyak 76 orang, dan petugas dari Kementerian Pertanian sebanyak 10 orang.
AYO BACA : Belum Aman dari Covid-19, Warga Jakarta Diimbau Beli Hewan Kurban Secara Online
"Petugas tersebut akan membantu melayani pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, pada hari H sampai dengan H+3," kata Kepala DKPKP, Darjamuni dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).
Untuk menjamin keamanan daging kurban, lanjut Darjamuni, akan ada pemeriksaan laboratorium di tempat pemotongan oleh petugas dari Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan. Layanan pemeriksaan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
AYO BACA : Pedagang Hewan Kurban di Bekasi akan Dirapid Test
"Pelaksanaan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan pemeriksaan daging kurban tidak dipungut biaya," ujar Darjamuni.
Selain itu, dia mengimbau kepada pedagang hewan kurban agar berjualan di lokasi yang telah ditetapkan Wali Kota atau Bupati setempat. Protokol kesehatan juga wajib dipatuhi selama bertransaksi hewan kurban.
"Lapor kepada RT/RW setempat apabila ada pekerja yang terindikasi COVID-19 untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan. Jika ada ternak yang sakit lapor juga kepada Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian," jelasnya.
Kemudian bagi penyelenggara pemotongan hewan kurban juga diimbau menerapkan protokol kesehatan ketat. Pemotongan hanya dihadiri oleh pantia yang jumlahnya pun dibatasi.
"Masyarakat yang berkurban diimbau tidak datang ke lokasi pemotongan. Kemudian pemotongan hewan kurban dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19. Terakhir, daging kurban diantar oleh panitia ke rumah mustahik," imbuhnya.
AYO BACA : Cegah Covid-19, Pedagang Hewan Kurban di Jakarta Wajib Punya SIKM dan SKKH

Share this article
Adapun rincian petugas dari DKPKP sebanyak 397 orang, PJLP DKPKP 101 orang, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jakarta sebanyak 76 orang, dan petugas dari Kementerian Pertanian sebanyak 10 orang.