JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang masa berlaku surat bebas Covid-19 menjadi 14 hari. Hal ini sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, penumpang kereta api jarak jauh tidak perlu memperpanjang surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku.
"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," ujar Joni dalam keterangan resminya, Sabtu (27/6/2020).
Selain itu, setiap penumpang kereta api tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.
Secara umum, lanjut Joni, seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
Selain itu, Joni mengingatkan bagi penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," imbuhnya.
Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler di era new normal pada 12 Juni hingga 26 juni, KAI telah melayani 379.109 penumpang yang terdiri dari 47.924 penumpang KA Jarak Jauh dan 331.185 KA Lokal. Selain itu, terdapat 8.287 calon penumpang yang ditolak berangkat karena tidak melengkapi persyaratan.
Selain angkutan penumpang, KAI juga tetap berkomitmen melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19 mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Express.
![[ilustrasi] Petugas tengah memeriksa surat bebas Covid-19 calon penumpang kereta di Stasiun Tegal. (Ayotegal/Lilisnawati)](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/1755679921742-sikm_tegal.jpg)
Share this article
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang masa berlaku surat bebas Covid-19 menjadi 14 hari. Hal ini sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang.