LPSK Lindungi 14 ABK WNI Korban Eksploitasi di Kapal China

14 ABK WNI yang dipulangkan dari Busan, Korea Selatan.

14 ABK WNI yang dipulangkan dari Busan, Korea Selatan.

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan kepada 14 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang mengalami perbudakan modern di kapal penangkap ikan Longxing 629 berbendera Tiongkok. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK yang digelar 8 Juni 2020 lalu. 

Para korban mendapatkan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural berupa pendampingan pada saat memberikan keterangan dalam setiap proses peradilan pidana serta fasilitasi penilaian restitusi (ganti rugi dari pelaku).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, LPSK telah beri perhatian sejak kasus ini mencuat ke publik serta intens membangun komunikasi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI. 

“Sejak awal LPSK menduga kasus ini terkait perdagangan orang” ujar Edwin dalam konferensi pers LPSK di Jakarta, Selasa (16/6/2020). 

Edwin menjelaskan bahwa LPSK terlibat dalam proses penjemputan para ABK ini di bandara Soekarno-Hatta, serta melakukan pendalaman informasi kepada 14 korban ABK tersebut di tempat penampungan milik Kementerian Sosial di Jakarta. 

“Seluruh korban langsung mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK setelah Bareskrim menetapkan tiga orang agen pengirim ABK sebagai tersangka TPPO,” kata Edwin 

Dari para korban diperoleh keterangan bahwa mereka awalnya dijanjikan sebagai ABK kapal penangkapan ikan Korea Selatan, mendapatkan gaji dan bonus sesuai perjanjian kerja dan dipekerjakan secara legal. Namun prakteknya jauh panggang dari api. Besaran gaji dan bonus yang mereka terima tidak sesuai, mendapatkan perlakuan buruk dalam bekerja, kerja overtime, fasilitas medis yang sangat buruk, hingga konsumsi makanan dan minuman yang tidak layak. Perlakuan yang mereka dapat berbeda dengan ABK lainnya di kapal tersebut.

14 ABK ini berasal dari Bekasi - Jabar (2), Brebes - Jawa Tengah (1), Tegal -Jawa Tengah (1), Bintan dan Natuna - Kepulauan Riau (3), Minahasa - Sulawesi Utara (2), Barru - Sulawesi Selatan (3), Halmahera - Maluku Utara (1), dan Masohi - Maluku Tengah (1). Sebanyak 12 di antaranya lulusan SMA atau sederajat, satu lulusan SMP dan satu lulusan SD. 

Usia mereka berkisar 20-22 tahun, tiga lainnya masing-masing berusia usia 28, 30 dan 35 tahun. Mereka rata-rata dijanjikan gaji sebesar 300 dolar AS per bulan, dan hanya dua ABK yang dijanjikan gaji lebih tinggi yaitu sebesar 400 dan 450 dolar AS per bulan. 

Ke 14 ABK ini sebelumnya adalah SATU rombongan dari 22 ABK WNI yang bersama-sama menjadi ABK Kapal Longxing 629 pada awalnya. Namun dua ABK dipindahkan ke kapal Longxing 630 dan satu ABK meninggal di Kapal Longxing 629. 

Setelah itu 19 ABK meminta untuk dipulangkan, kemudian dipindahkan ke  Kapal Longxing 802 yang menuju ke Samoa. Dalam perjalanan itu satu ABK meninggal, lalu 16 ABK dipindahkan ke Kapal Tian Yu 82 yang menuju Busan, sedangkan dua ABK lain tetap melanjutkan perjalanan ke Samoa. 
Saat perjalanan menuju ke Busan, satu ABK meninggal dunia karena sakit. Akhirnya 15 ABK sampai di Busan dan menjalani karantina kesehatan di mana satu ABK meninggal karena sakit.

Menurut Edwin, kasus ABK Kapal Longxing 629 ini menambah daftar korban TPPO yang mendapatkan perlindungan LPSK. Dalam rentang waktu Januari – 8 Juni 2020, sebanyak 45 orang terlindung LPSK korban TPPO yang berprofesi sebagai pekerja hiburan, buruh migran dan pekerja seks komersial, 28 orang di antaranya berprofesi sebagai ABK. 

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyatakan, kejahatan perdagangan orang mendapat atensi khusus dari LPSK. TPPO merupakan satu dari delapan tindak pidana prioritas yang mandatkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. 

“Pada 2018 terdapat 186 terlindung dari kasus TPPO dan naik menjadi 318 terlindung di tahun 2019. Angka tersebut menempatkan kasus TPPO pada posisi empat besar jumlah terlindung LPSK setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat di tahun 2019,” urai  Anton.

Bagi Anton, peristiwa yang menimpa 14 ABK Indonesia ini, semakin menegaskan maraknya kasus perdagangan orang pada sektor perikanan. Kasus TPPO yang menyasar ABK bukan kali pertama ditangani LPSK. Setidaknya sejak 2013 hingga Juni 2020 terdapat 228 korban dari 11 kasus yang telah mendapatkan perlindungan oleh LPSK. 

“Namun, angka ini diyakini bukan merupakan jumlah keseluruhan dari korban dalam peristiwa serupa yang terjadi” kata Anton 

Dari pengalaman LPSK menangani kasus TPPO yang menimpa ABK, ditemukan fakta banyaknya perlakukan tidak manusiawi yang dialami oleh para korban. Biasanya korban mengalami penipuan dalam proses rekrutmen, pemalsuan identitas, jam kerja yang melebihi aturan, penganiayaan, gaji yang tidak layak, hingga penjeratan hutang.

Secara umum, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang seperti ini, LPSK memiliki beragam program perlindungan yang dapat diakses korban seperti perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis dan psikologis, rehabilitasi psikososial hingga fasilitasi restitusi. 

Hak atas ganti rugi berupa pengajuan restitusi ini menjadi hal yang penting dalam perlindungan terhadap korban, karena ini merupakan salah satu cara bagi korban untuk menuntut penghasilan yang belum dibayarkan, termasuk penggantian biaya yang telah dikeluarkan  korban dan sarana penggantian atas penderitaan yang telah dialaminya. 

Anton menambahkan, LPSK telah berulangkali memfasilitasi penilaian restitusi pada sejumlah kasus TPPO yang menimpa ABK. Total restitusi pada kasus TPPO ABK yang dikabulkan oleh majelis hakim mencapai R. 4.778.195.396. 

“Namun sayangnya, restitusi masih menemui sejumlah kendala pada tahapan eksekusi karena pelaku enggan membayarkan kepada korban serta lebih memilih hukuman tambahan berupa kurungan,” ucap Anton.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.