GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menegaskan protokol kesehatan wajib dipatuhi setiap rumah ibadah. Anies meminta masyarakat menegur pengurus rumah ibadah jika mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemprov DKI.
"Bagi para jemaah, jangan ragu ingatkan pengelola maupun sesama jamaah bila ada yang tidak menaati protokol yang telah disiapkan demi keselamatan bersama," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Selain itu, Anies juga mengimbau kepada pengurus rumah ibadah untuk rutin mengingatkan jemaah agar menerapkan protokol kesehatan ketat. Menurutnya, kedisiplinan pengurus maupun jemaahnya dapat meminimalisasi penularan virus di rumah ibadah.
"Bagi pengelola rumah ibadah, harap menggunakan semua jalur komunikasi, termasuk alat pengeras suara di rumah ibadah untuk mengabarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan kepada lingkungan. Karena hanya dengan kedisiplinan bersama, kita akan mampu melewati masa pandemi ini," ujarnya.
Anies menjelaskan, ketentuan mengenai protokol kesehatan di rumah ibadah sudah diatur dalam Seruan Gubernur Nomor 13 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 Dalam Kegiatan Peribadatan.
Kata Anies, rumah ibadah sebagai tempat berkumpulnya orang wajib mengikuti ketentuan yang ada dalam seruan tersebut.
"Kami serukan kepada Saudara-Saudara semua untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dengan sangat serius," katanya.
Adapun ketentuan yanh harus dijalankan di antaranya wajib menggunakan masker, jaga jarak minimal 1 meter, menghindari kontak fisik, kapasitas maksimal rumah ibadah sebesar 50 persen dari daya tampung, dan orang sakit dilarang masuk rumah ibadah.
"Lalu beri perlindungan ekstra pada anak-anak di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil. Sebisanya dihindarkan mereka dari kerumunan massa," kata Anies.

Share this article
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menegaskan protokol kesehatan wajib dipatuhi setiap rumah ibadah.