TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku efektif per 1 Juli 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, pergub tersebut mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat itu," ujarnya, Rabu (10/6/2020).
Pergub tersebut mengatur pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Selain itu, jelas Andono, pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," terangnya.
Bagi pengelola perbelanjaan dan toko yang tidak menyediakan fasilitas kantung belanja ramah lingkungan dan masih menyediakan kantung belanja sekali pakai akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis 1 hingga 3.
Jika teguran tidak ditindaklanjuti maka akan dilanjutkan dengan sanksi denda paksa minimal Rp5 juta dan maksimal Rp25 juta. Pusat perbelanjaan maupun toko juga dapat ditutup dan dicabut izinnya jika masih melanggar ketentuan ini. (A-2)
Ia menambahkan, selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antar makanan siap saji ataupun belanja online berbentuk paket. Hal ini berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja online tersebut.
"Kami mengimbau agar masyarakat mengurangi penggunaan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Caranya, bisa dengan mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, serta membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian," tandasnya.

Share this article
Bagi pengelola perbelanjaan dan toko yang tidak menyediakan fasilitas kantung belanja ramah lingkungan dan masih menyediakan kantung belanja sekali pakai akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis 1 hingga 3.