GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Para pendatang yang ketahuan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta wajib melakukan rapid test dan swab test COVID-19 dengan biaya mandiri.
"Jika mereka terjaring dan tidak punya SIKM, maka akan kami undang RS swasta guna dilakukan pemeriksaan dan itu berbayar. Sesuai arahan Dinas (kesehatan) seperti itu," jelas Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat, Erizon Safari, dikutup dari situs berita resmi Pemkot Jakpus.
Kewajiban tes mandiri itu disebabkan jumlah alat untuk pemeriksaan COVID-19 sangat terbatas. Hal ini pula yang terjadi pada para penumpang kereta api (KA) Luar Biasa yang dikarantina. Para penumpang KA Luar Biasa itu merupakan pelanggar Pergub Nomor 47/2020 karena tidak memiliki SIKM.
"Nanti bisa habis alatnya hanya untuk mengecek warga yang baru balik mudik. Buat wilayah saja kurang, masak yang melanggar justru difasilitasi? Bisa dibayangkan," ucap Erizon.
Ia menambahkan, pendatang yang sudah memiliki surat keterangan bebas COVID-19 dari daerah asalnya tidak perlu melakukan pemeriksaan ulang.
"Jika belum punya status atau keterangan kesehatan (bebas COVID-19), baru kami wajibkan melakukan swab test dengan biaya mandiri, atau kami minta pulang kembali ke wilayahnya," tutur Erizon.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama, kemarin mengungkapkan, ada dua orang dari 40 penumpang KA Luar Biasa yang masuk ke Jakarta melalui Stasiun Gambir, tidak memiliki SIKM.
Dua orang itu langsung diarahkan petugas menjalani karantina di tempat yang sudah disediakan Gugus Tugas COVID-19 yaitu di Auditorium Gelanggang Olah Raga Gambir, Jakarta Pusat.

Share this article
Kewajiban tes mandiri itu disebabkan jumlah alat untuk pemeriksaan COVID-19 sangat terbatas.