JAKARTA, AYOJAKARTACOM -- Hingga memasuki Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang jatuh pada Minggu (24/5/2020) dan setelahnya, banyak buruh dan karyawan tak kunjung memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).
Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni memandang hal itu lantaran terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) yang mengizinkan pengusaha menunda atau mencicil pembayaran THR.
“Padahal, tadinya banyak perusahaan yang sudah mempersiapkan akan membayar THR buruh. Gara-gara Surat Edaran Menaker itu, jadinya mereka memilih menunda atau mencicil pembayaran THR,” ujar Obon Tabroni di Jakarta.
Obon menegaskan, kebijakan itu sudah sangat menciderai dan merugikan pekerja. Sebab, banyak perusahaan yang awalnya sudah siap membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlalu, akhirnya memanfaatkan SE Menaker untuk menunda atau mencicil.
Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 memberi peluang bagi pengusaha untuk mencicil atau menunda THR Tahun 2020. “Celah di dalam Surat Edaran inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha,” kata Obon.
Bahkan, menurut dia, ada banyak perusahaan yang masih beroperasi seperti biasa selama pandemi COVID-19, tiba-tiba mengatakan tidak mampu membayar THR.
Itulah sebabnya, di beberapa tempat, buruh melakukan aksi mogok kerja begitu diumumkan THR-nya dicicil. “Menaker sudah membuat suasana hubungan industrial menjadi tidak kondusif,” kata politisi Gerindra ini.
Bagaimana pun, lanjut Oben, Menaker Ida Fauziyah mesti segera mempertanggungjawabkan kebijakannya itu.
“Menaker harus bertanggung jawab karena mengeluarkan kebijakan diskriminatif dan merugikan buruh,” tegasnya.
Obon berharap Menaker segera menyadari kekeliruannya dengan menarik SE tersebut serta mengganti dengan baru, yang mewajibkan seluruh pengusaha membayar THR 100 persen.
Jumat (22/5/2020) lalu, dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 200-an karyawan Dunkin’ Donuts masih turun aksi unjuk rasa dan menggeruduk Kantor Pusat Dunkin’ Donuts di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Aksi unjuk rasa terpaksa digelar para karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Dunkin’ Donuts menuntut pembayaran THR yang tak kunjung dibayarkan oleh manajemen.
Massa pekerja yang berafiliasi pada Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia itu menumpahkan kekecewaan mereka dengan mengutuki SE Menaker mengenai THR.
“Terpaksa turun unjuk rasa, untuk menuntut pembayaran upah dan THR, yang sampai Jumat ini tidak juga dibayarkan oleh perusahaan,” tutur Ketua Serikat Pekerja Dunkin' Donuts, Adi Darmawan.
Adi mengungkapkan rasa kecewa atas keputusan sepihak perusahaan yang menunda pembayaran THR hingga akhir Desember 2020.
Jika manajemen Dunkin’ Donuts mendasarkan keputusannya pada SE Menaker tentang THR, lanjutnya, seharusnya tidak bisa sepihak. Melainkan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan.
Para pekerja selama ini sudah menunjukkan loyalitasnya pada perusahaan hingga Dunkin' Donuts bisa tetap eksis sampai hari ini.
“Keuntungan yang sudah didapat oleh Dunkin’ Donuts selama bertahun-tahun, kenapa tidak dikeluarkan untuk membantu pekerjanya? Apalagi THR dan upah adalah hak pekerja dan menjadi kewajiban perusahaan. Jangan ketika untung perusahaan diam saja, tapi ketika ada wabah virus corona, hak pekerjanya justru yang lebih dulu dikurangi,” tegas Adi.
Tak hanya itu, beber Adi, erusahaan secara sepihak juga telah memotong upah pekerja sebesar 50 persen bahkan lebih.

Share this article
Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 memberi peluang bagi pengusaha untuk mencicil atau menunda THR Tahun 2020. “Celah di dalam Surat Edaran inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha,” kata Obon.