JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan tersebut. MA mengaku tak ingin ikut campur urusan tesebut, namun mempersilakan jika ada warga yang akan melakukan gugatan.
"Mahkamah Agung (MA) tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Namun, Andi Samsan memastikan MA tak akan menolak bila ada pemohon mengajukan judicial review terhadap keputusan Jokowi yang kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan.
AYO BACA : Pengamat: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19 Timbulkan Kegaduhan Nasional
"MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang. Itu pun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," kata Andi.
Andi Samsan berharap dengan keputusan Jokowi membuat Perpres yang baru untuk menaikan lagi iuran BPJS Kesehatan sudah mempertimbangkan dai semua aspek.
Meski begitu, Andi mengganggap Jokowi tidak mengesampingkan putusan MA yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS di Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
AYO BACA : Masyarakat Makin Susah, DPR Kecam Keputusan Presiden Naikkan Iuran BPJS
"Kalau toh iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya namun tentu juga Pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres No 75 yang lalu," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Rabu (13/4/2020) lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.
Dalam pasal itu diketahui bahwa kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II Mandiri. Kenaikan tersebut akan dimulai pada bulan Juli 2020.
Lika-liku Iuran BPJS Kesehatan
<iframe width="100%" height="400" src="https://www.youtube.com/embed/_qli0FOR20I" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
AYO BACA : BPJS Kesehatan Klaim Kenaikan Iuran Berdasar Aspirasi yang Ditampung DPR
.jpg)
Share this article
"MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang. Itu pun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," kata Andi.