JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) sudah menduga pemerintah akan mencari cara lain untuk melakukan upaya agar iuran BPJS Kesehatan tetap naik.
AYO BACA : Penjelasan Angka Kenaikan BPJS Kesehatan, Kelas III Dapat Subsidi
Awalnya, KPCDI sempat mengajukan gugatan ke MA untuk uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2019. MA pun mengabulkan pembatalan kenaikan iuran BPJS pada Maret 2020.
AYO BACA : Perpres Baru Iuran BPJS Kesehatan, Politisi Gerindra: Makin Sebel Aja Rakyat Sama Jokowi
Namun kekinian Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS melalui perpres di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Sekretaris Jenderal KPCDI Petrus Hariyanto mengatakan pihaknya sudah curiga langkah itu akan diambil pemerintah.
"Kami memang curiga waktu itu pemerintah akan mengakali. Dengan cara mengeluarkan perpres baru, tapi substansinya tidak jauh berbeda," kata Petrus saat dihubungi Suara.com - jaringan Ayojakarta.com, Rabu (13/5/2020).
Petrus sangat menyayangkan atas apa yang dilakukan pemerintah di tengah kondisi masyarakat sedang kesusahan memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Meskipun nilai kenaikannya berbeda dengan sebelumnya, akan tetapi tetap saja dianggapnya sangat tinggi sehingga memberatkan beban masyarakat.
"Walau ada perubahan angka tetapi masih memberatkan masyarakat," pungkasnya.
AYO BACA : Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan Lagi Mulai Juli 2020

Share this article
"Kami memang curiga waktu itu pemerintah akan mengakali. Dengan cara mengeluarkan perpres baru, tapi substansinya tidak jauh berbeda," kata Petrus saat dihubungi Suara.com - jaringan Ayojakarta.com, Rabu (13/5/2020).