JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Selama April 2020, Polda Metro Jaya menyita 46 kilogram sabu dan 65 ribu butir ekstasi. Barang haram tersebut disita polisi dari empat kelompok jaringan narkoba dengan pengamanan 9 tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan satu di antara tersangka tertembak di bagian kaki lantaran hendak melarikan diri saat ditangkap.
AYO BACA : Sedang Hamil, Polisi Tangkap Vanessa Angel Terkait Kasus Narkoba
"Ada satu yang kita tindak tegas terukur di kaki karena yang bersangkutan mencoba melarikan diri," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/5/2020).
Berkenaan dengan itu, Nana menuturkan bahwa keempat kelompok pengedar narkotika itu diamankan di tempat berbeda-beda.
AYO BACA : Ribuan Generasi Muda Selamat Berkat Pengungkapan Kasus Narkoba
Kelompok pertama diamanakan di sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa 15,8 kilogram sabu dan 35 ribu butir ekstasi.
Kemudian kelompok kedua diamanakan di Meruya, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa sabu 19 kilogram.
Sementara kelompok ketiga dan keempat diamanakan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat dan di Jakarta Utara dengan total barang bukti sabu 11,2 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi.
"Dari empat TKP itu jaringan berbeda, tapi kita lihat ada barbuk sama seperti ekstasi, sabu-sabu ada yang sama dibungkus teh China," ungkap Nana.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Mereka pun terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
AYO BACA : Apa DaApa Dampak Pemakaian Narkoba Terhadap Janin?

Share this article
"Ada satu yang kita tindak tegas terukur di kaki karena yang bersangkutan mencoba melarikan diri," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/5/2020).