JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kebangetan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) memainkan harga gula saat masyarakat tengah dilanda pandemi virus corona.
Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, PTPN II melakukan pelelangan gula di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sehingga membuat harga gula di pasaran menjadi tinggi.
"Satgas Pangan yang sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara atas tindakan PTPN II yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp 12.900/kg, bervariasi," ujar Daniel kepada wartawan Lewat Video Conference, di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
AYO BACA : Awas, Asupan Gula Berlebihan Kurangi Bakteri Baik Dalam Pencernaan
Daniel melanjutkan, adanya temuan itu membuat pihaknya menyegel tempat pelelangan gula tersebut dengan garis polisi. Kemudian ia meminta, kepada pihak PTPN II agar tetap melakukan pelelangan gula di bawah HET.
"Kami sudah beritahu Ka Satgas di Sumut untuk proses ini bisa dilanjutkan sepanjang harga di end user atau masyarakat bisa mencapai Rp 12.500/kg sesuai dengan keputusan pemerintah. Silakan disesuaikan, PTPN silakan menyesuaikan. Kita menmatuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto tak mengelak harga gula pasir masih tinggi di tingkat konsumen.
AYO BACA : Dianggap Bisa Cegah Corona, Gula Rempah Produksi Kediri Diserbu Warga
Bahkan ia bersama Satuan Tugas (satgas) pangan menemukan harga gula pasir di pasaran sebesar Rp 17.000 per kilogram.
Menurut Agus, tinggi harga gula tersebut disebabkan harga pelelangan gula yang melebih Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 12.900.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan HET gula sebesar Rp 12.500 per Kilogram.
"Nah ini sehingga menimbulkan harga ke distributor Rp 15.000, dan agen lebih dari Rp 15.000, dan ujungnya di pasaran sekitar Rp 17.000/kg, kurang lebih seperti itu," pungkas dia.
AYO BACA : Food Station Distribusikan 500 Ton Gula Pasir di Jakarta

Share this article
"Satgas Pangan yang sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara atas tindakan PTPN II yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp 12.900/kg, bervariasi," ujar Daniel kepada wartawan Lewat Video Conference, di Jakarta, Selasa (28/4/2020).