JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Setidaknya, ada 323.224 pekerja di DKI Jakarta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan akibat dampak pandemi COVID-19.
Angka tersebut adalah hasil pendataan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta dalam dua tahap.
Disnakertrans juga mendata perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dalam dua tahap. Hasilnya, ada 39.664 perusahaan yang operasionalnya terdampak wabah virus corona.
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menjelaskan lebih jauh bahwa di pendataan tahap pertama ada 172.222 pekerja dirumahkan dan 30.363 pekerja mengalami PHK. Adapun jumlah perusahaan yang terdampak sebanyak 19.559 perusahaan.
"Untuk pendataan tahap kedua diketahui ada 100.111 pekerja atau buruh dirumahkan dan 20.528 lainnya mengalami PHK dengan jumlah perusahaan sebanyak 20.105 perusahaan," ujarnya, dikutip dari situs berita resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (20/4/2020).
Pendataan tahap pertama berlangsung pada 2-4 April 2020. Sedangkan pendataan tahap kedua berlangsung pada 7-9 April 2020. Tujuan pendataan adalah mengetahui siapa saja pekerja atau buruh yang layak mendapat Kartu Prakerja, khususnya mereka yang terkena PHK dan dirumahkan namun tidak menerima upah.
"Pendataan itu termasuk para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet," terangnya.
Ia menambahkan, pendataan ini dalam rangka percepatan dan perluasan implementasi program Kartu Prakerja yang digagas pemerintah pusat.
"Nantinya, mereka yang terpilih akan melalui pelatihan keterampilan kerja, dan juga ada pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan yang dirumahkan tapi tidak digaji (unpaid leave)," ungkap Andri.

Share this article
Pendataan tahap pertama berlangsung pada 2-4 April 2020. Sedangkan pendataan tahap kedua berlangsung pada 7-9 April 2020