JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Tak sedikit aksi kejahatan yang kembali dilakukan para narapidana yang baru saja dibebaskan atas kebijakan Kemenkumhan Yasonna Laoly. Namun, ada 13 mantan napi yang tidak kapok dan kembali beraksi. Jumlah tersebut merupakan akumulasi secara nasional.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, keseluruhan napi tersebut sudah ditangkap dan dijebloskan kembali di penjara. Tindak kejahatan yang dilakukan pun bermacam, mulai dari pencurian sampai mengedarkan narkoba. Napi yang tak kenal taubat itu di antaranya ada di daerah Surabaya, Semarang, Kalimantan Timur dan Bali.
AYO BACA : Ini Rincian Penerima Bansos di Kota Bekasi
Argo mengatakan, di Surabaya, narapidana tersebut melakukan penjambretan. Lalu, di Semarang dan Bali mengedarkan narkoba, dan di Kalimantan Timur melakukan pencurian motor.
\"Kami terus awasi ya para napi yang saat ini dibebaskan. Jangan sampai mereka berulah lagi. Kami tetap berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mengawasi 36 ribu para narapidana yang dibebaskan. Untuk sementara ini ada 13 narapidana yang kembali berulah. Sehingga sudah dilakukan proses penyelidikan dan penangkapan oleh kepolisian,\" kata Argo dalam virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Jumat (17/4/2020).
AYO BACA : PSBB Hari Ketiga, Kota Bekasi Terima 600 Paket Sembako
Dalam melaksanakan kebijakan pencegahan penularan wabah Covid-19, para napi itu dibebaskan melalui kebijakan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat. Itu diatur dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Dengan aturan itu, setidaknya sudah ada 36.706 napi yang dibebaskan per 14 April 2020.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly, mengungkapkan alasan membebaskan narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Alasan utamanya yakni karena faktor kemanusiaan.
\"Ini karena kemanusiaan. Tidak ada yang bisa menjamin Covid-19 tidak masuk ke dalam lapas atau rutan, karena ada petugas yang punya aktivitas di luar dan kita tidak pernah tahu jika dia membawa virus itu ke dalam lapas,\" kata Yasonna melalui keterangan resminya, Kamis (16/4/2020).
Yasonna kembali menegaskan, kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia. Selain Indonesia, negara-negara lain juga membebaskan napi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.
AYO BACA : Saat Wabah Corona, Tahanan Kalideres Kabur
Share this article
Dengan aturan itu, setidaknya sudah ada 36.706 napi yang dibebaskan per 14 April 2020. ak sedikit aksi kejahatan yang kembali dilakukan para