AYO BACA : Handuk Kobe Bryant Laku Rp541 JutaAYO BACA : Sandiaga Uno: Seharusnya DKI Jakarta Jadi Model untuk Karantina Wilayah
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Selama masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH), para ASN wajib memberitahukan lokasi faktual mereka.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, Pemerintah memperpanjang kebijakan kerja dari rumah hingga 21 April 2020 mendatang. Kebijakan kerja dari rumah bagi para ASN hingga 3 minggu ke depan untuk tidak dimanfaatkan untuk berleha-leha. Bima mengatakan ASN harus tetap produktif menjalankan tugasnya melayani masyarakat.
"WFH itu bukan libur, tapi tetap bekerja," kata Bima saat konferensi pers melalui video teleconference bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rb) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Bima menuturkan, Kementeriannya akan terus memonitoring setiap kinerja ASN di seluruh Indonesia dengan melihat laporan kinerjanya yang akan dihitung dalam laporan bulanan ataupun tahunan.
"PNS tetap harus patuhi aturan kerja dan menyertakan bukti kinerjanya. Ini akan dihitung dalam sistem kerja pegawai yang ditetapkan tiap bulan ataupun tahunan," kata Bima.
Tak hanya itu untuk memastikan ASN tersebut bekerja dari rumah, para ASN juga diminta untuk memberikan keterangan lokasi dirinya dimana, sehingga diharapkan bahwa tidak ASN yang memanfaatkan peristiwa ini untuk pulang kampung ke daerah asalnya.
"Selain itu harus memberikan keterangan posisi lokasi diri ke atasan langsungnya," katanya.
AYO BACA : Ini Tips Biar Gak Sering Sentuh Wajah
Share this article
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Selama masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH), para ASN wajib memberitahukan lokasi faktual mereka. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, Pemerintah memperpanjang kebijakan kerja dari rumah hingga 21 April 2020 mendatang. Kebijakan kerja dari rumah bagi para ASN hingga 3 minggu ke depan untuk tidak dimanfaatkan untuk berleha-leha. Bima mengatakan ASN harus tetap produktif menjalankan tugasnya melayani masyarakat.